Larang Pejabat Muslim Ucap Salam dan Doa Agama Lain, MUI: Allah Akan Murka!

Larangan Pejabat Muslim Salam Agama Lain, MUI: Allah Akan Murka
Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas. | muslimobsession.com

MUI melarang pejabat muslim ucapkan salam dan doa agama lain karena itu bisa memicu kemurkaan Allah

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anwar Abbas menilai imbauan MUI Jawa Timur soal pejabat muslim tak boleh mengucapkan salam dan doa agama lain sudah sangat tepat.

Dia menyebutkan jika hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Al Quran dan Hadits yang jika dilanggar bisa memunculkan murka Tuhan karena menabrak dimensi teologis dan ibadah.

Bagaimana penjelasan MUI terkait larangan ini? Berikut laporannya.

1.

MUI larang muslim berdoa agama lain

Larangan Pejabat Muslim Salam Agama Lain, MUI: Allah Akan Murka
Sekjen MUI Anwar Abbas. | www.gelora.co

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (10/11), Anwar meminta agar para muslim berhati-hati saat melakukan doa sehingga tidak melanggar ketentuan dalam agama Islam.

Baca Juga: Awalnya Getol Larang Celana Cingkrang, Menag Fachrul Razi: Saya Juga Pakai

Hal ini sekaligus menanggapi larangan dari MUI Jawa Timur yang mengimbau para pejabat muslim agar tidak memberikan doa dan salam milik agama lain.

“Kalau ada orang Islam dan orang yang beriman kepada Allah, berdoa dan meminta pertolongan kepada selain Allah SWT maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri mereka,”

“Oleh karena itu, seorang muslim harus berhati-hati di dalam berdoa dan jangan sampai dia melanggar ketentuan yang ada karena ketika dia berdoa maka dia hanya akan berdoa dan akan meminta pertolongan dalam doanya tersebut hanya kepada Allah SWT saja, tidak boleh kepada lainnya,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: FPI Minta Bupati Non Muslim Bangka Barat Tidak Ucapkan Assalamualaikum!

2.

Larangan ini sudah sesuai dengan UUD 1945

Larangan Pejabat Muslim Salam Agama Lain, MUI: Allah Akan Murka
Potret keberagaman agama di Indonesia. | news.detik.com

Anwar juga menilai larangan seorang pejabat muslim melakukan doa agama lain juga sudah sesuai dengan UUD 1945.

Sehingga tidak akan melanggar sebuah hal yang memang berlawanan dengan keyakinan dan kepercayaannya dalam melakukan ibadah.

“Apalagi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah jelas-jelas menjamin kita untuk beribadah dan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang kita anut,”

Hal ini juga yang menjadi dasar MUI Pusat mendukung langkah MUI Jawa Timur memberikan imbauan kepada pejabat muslim agar tidak melanggar ketentuan agama Islam.

Baca Juga: Pastikan Reuni Umat Berjalan Damai, PA 212: Rumput Saja Kita Jaga Apalagi Persatuan

3.

MUI Jatim tak bolehkan pejabat muslim lakukan salam agama lain

Larangan Pejabat Muslim Salam Agama Lain, MUI: Allah Akan Murka
Acara Rakernas MUI di NTB, 11-13 Oktober 2019. | mui-lampung.or.id

Sebelumnya, MUI Jawa Timur mengeluakan surat edaran bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang ditujukan bagi para pejabat muslim supaya tak melakukan salam dari agama lain saat membuka acara resmi.

Dalam surat tersebut, dijelaskan jika melakukan salam agama lain bisa masuk dalam kategori tindakan bidah, mengandung nilai syuhbat, sehingga harus dihindari oleh umat Islam.

Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori pun membenarkan surat edaran tersebut dan merupakan salah satu tindak lanjut hasil Rakernas MUI di NTB, 11-13 Oktober 2019 lalu.

“(Surat edaran) ini (hasi) pertemuan MUI di NTB, ada rakernas rekomendasinya, itu tidak boleh salam sederet itu semua agama dibacakan oleh pejabat,”

Artikel Lainnya

Larangan yang dilakukan MUI Pusat terkait tidak dibolehkannya pejabat muslim memberikan salam dan doa agama lain saat acara resmi pemerintahan memang cukup memancing perhatian publik.

Hal ini dirasa begitu sensitif dikala isu perpecahan sedang menjadi salah satu pekerjaan besar pemerintahan Indonesia.

Semoga menjaga akidah dalam melakukan semua ketentuan agama bisa tetap dijalankan tanpa harus mengurangi rasa toleransi di dalam kehidupan sehari-hari, baik itu untuk pejabat maupun masyarakat umum.

Tags :