KPK Sita Uang Rp 8 Miliar yang Akan Dipakai untuk "Membeli' Suara Rakyat, Anggota DPR ini Tersangkanya!
29 Maret 2019 by Moseslaz400 ribu amplop sudah disiapkan!
Pemilihan Umum kurang dari sebulan lagi akan digelar, dimana semua warga Indonesia sudah siap untuk pesta demokrasi tersebut. Para calon wakil rakyat harusnya menyiapkan strategi dan program yang akan ditawarkan ke masyarakat agar dipilih, bukannya malah menyiapkan serangan fajar atau politik uang.
KPK melalui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada anggota DPR yang sudah menyiapkan 400 ribu amplop berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Adalah Bowo Sidik Pangarso, Komisi VI DPR yang tertangkap KPK menyimpan uang yang dipersiapkan sebagai serangan fajar dalam 84 kardus.
KPK menemukannya saat dilakukan pengeledahan di salah satu lokasi di kawasan Pejaten saat operasi tangkap tangan (OTT). Uang yang ditemukan dalam 84 kardus tersebut jumlah nilainnya sekitar Rp 8 miliar.
"Kami duga dari bukti yang kami dapatkan itu akan digunakan untuk pendanaan politik, dalam tanda kutip serangan fajar pada pemilu 2019 tanggal 17 April nanti," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK (Kompas.com).
Uang tersebut diduga sudah dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga yang juga kerap disebut dengan istilah serangan fajar. Hal itu terkait pencalonan Bowo sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Selain diduga melakukan pelanggaran politik uang, Bowo juga ditetapkan sebagai tersangka terkait sumber uang yang diamankan KPK tersebut.
Bowo diduga membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia Logistik. Terkait suap ini, disita duit Rp 89,4 juta saat OTT pada Rabu (27/3) dan Rp 221 juta serta USD 85.130 (Detik.com). Penyewaan tersebut terkait kepentingan distribusi.
Sumber lain uang tersebut, KPK menduga ada penerimaan dari sumber terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
Bowo Sidik dan Indung, orang kepercayaannya disangka melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dari PT Humpuss disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Praktek politik uang ini masih saja selalu mewarnai pesta demokrasi di Indonesia. Demi membantu menyeleksi wakil rakyat yang bersih, jika menemukan praktek pelanggaran pemilu terlarang seperti serangan fajar, langsung laporkan saja ya guys. Wakil rakyat yang benar memberi program, bukan "amplopan".