Koruptor Makin Kejang-Kejang, Berikut Fakta Perjanjian MLA untuk Selamatkan Aset Indonesia di Bank Swiss!

Resmi, Menkumham Yasonna Laoly (Kiri) menandatangi perjanjian MLA Indonesia-Swiss pada Senin (4/2) lalu. | www.facebook.com

Langkah mantap pemerintah usut aliran uang korupsi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karen Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2) waktu setempat.

Perjanjian ini akan memudahkan pemerintahan Indonesia untuk mengusut tuntas semua aliran dana yang digelapkan dan disimpan di Bank Swiss yang terkenal sangat independen dan aman. Hal ini jelas akan membantu pemerintah mengembalikan kekayaan bangsa dan merampasnya kembali dari tangan para koruptor.

Menariknya, perjanjian ini akan membuat para koruptor makin kejang-kejang dan merana di dalam penjara. Berikut fakta perjanjian MLA Indonesia Swiss yang kini resmi ditandatangani!

1.

Terobosan untuk menghalau sikap culas penggelapan dana pajak

Perjanjian ini akan membantu pemerintah Indonesia mengusut seluruh aliran dana korupsi yang digelapkan ke Bank Swiss. | www.liputan6.com

Dilansir dari Tempo.co, perjanjian MLA Indonesia dengan Swiss ini akan sangat bermanfaat untuk menghalau sikap culas warga negara atau badan hukum Indonesia yang suka melanggar peraturan perpajakan dan aktivitas penggelapan pajak dengan mengalirkan dananya ke luar negeri.

“Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan,” ujar Yasonna, Selasa (5/2) kemarin.

2.

Terdapat 39 pasal yang siap membuat para koruptor tidak berkutik

Ada 39 pasal yang disepakat pemerintahan Indonesia dan Swiss dalam kesepakatan kerjasama hukum ini. | www.facebook.com

Perjanjian ini pun dianggap sangat matang dan mantap. Hal ini dibuktikan dengan ada 39 pasal perjanjian yang mengatur bantuan hukum tentang pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan korupsi.

Belum lagi, perjanjian ini juga bersifat retroaktif, yang membuat seluruh aliran dana tidak wajar yang terjadi di masa lalu juga bisa diakses oleh pemerintah Indonesia. Sehingga, para koruptor di masa lalu juga tidak akan bisa berkutik.

3.

Proses perjanjian MLA Indonesia-Swiss begitu alot karena independensi Bank Swiss yang super ketat

Bank Swiss dikenal sebagai bank paling aman dan independen di dunia. | www.floridareview.com

Bank Swiss dikenal sebagai salah satu bank paling aman dan independen di dunia. Tidak banyak orang yang bisa mengakses rekening kecuali si pemilik akun, termasuk pemerintahan. Hal inilah yang membuat perjanjian MLA Indonesia-Swiss baru bisa terjadi karena waktu negosiasi kesepakatan yang begitu lama.

“Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka. Dengan MLA kita bisa minta bantuan pemerintah Swiss mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss,” kata Yasonna dengan rasa optimis.

4.

Sesuai dengan program Nawacita Presiden yang ingin memberantas habis korupsi

Perjanjian ini sebagai tindak nyata pelaksanaan program Nawacita Presiden Joko Widodo. | ksp.go.id

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini menjadi salah satu terobosan yang sejalan dengan program Nawacita yang ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dimana, Jokowi selalu menjadikan pemberantasan korupsi sebagi prioritas utama dalam program kerjanya.

Pemerintah juga ingin mengembalikan aset hasil tindakan korupsi yang diduga banyak mengalir ke luar negeri termasuk di Bank Swiss.

5.

Isi perjanjian MLA Indonesia-Swiss

Ada 11 poin penting yang disepakati pemerintahan Indonesia dan Swiss dalam perjanjian MLA ini. | www.cnbcindonesia.com

Dilansir dari Tribunnews.com, Ada 11 poin penting yang bisa didapatkan dari perjanjian MLA Indonesia dan Swiss ini. Berikut tindakan yang bisa membantu Indonesia menyelamatkan aset bangsa dan memberantas korupsi:

1. Membantu menghadirkan saksi

2. Meminta dokumen, rekaman, dan bukti

3. Penangan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset

4. Menyediakan informasi berkaitan dengan suatu tindak pidana

5. Mencari keberadaan seseorang dan asetnya

6. Mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut

7. Melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana

8. Meminta dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana

9. Melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi (dengan saksi/alat bukti lain

10. Memanggil saksi dan ahli untuk memberikan pernyataan

11. Serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan

Artikel Lainnya

Semoga dengan legalnya dan sahnya perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss ini bisa membuat Indonesia makin terbebas dari korupsi. Perjanjian ini juga berpotensi mengembalikan Rp 11.000 triliun aset bangsa yang bisa menjadi modal untuk memakmurkan bangsa di masa depan.

Keren nih langkah pemerintah, good job!

Tags :