Koruptor Jantungan, Kini Data Harta WNI di Luar Negeri Sudah Dipegang Pemerintah!

Perjanjian MLA Indonesia dan Swiss
Perjanjian MLA Indonesia dan Swiss | www.bj.admin.ch

Ditjen pajak kini melakukan penyisiran!

Sepak terjang pemerintah dalam menggeledah harta WNI yang dititipkan di luar negeri kini menemui titik terang, dua kali perundingan yang dilaksanakan di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss pada 2017 telah menghasilkan Mutual Legal Assistance alias MLA. FYI, MLA sendiri semacam bentuk kerjasama antar dua negara untuk saling berpartisipasi dapat menjalin kerjasama pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information ( AEoI).

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga telah menandatangani menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance ( MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter.

Lebih lanjut dilansir kompas.com, Yasonna berkomentar bahwa perjanjian ini adalah bentuk upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum yang berada di luar negeri telah mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Singkat informas, MLA sendiri berisi 39 pasal yang mengatur bantuan hukum perihal pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan, perjanjian timbal balik ini dinilai berperan penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara yang meminta, sebab perjanjian ini menganut prinsip retroaktif atau memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah terjadi sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Perjanjian MLA Indonesia dan Swiss
Perjanjian MLA Indonesia dan Swiss | www.koranbuleleng.com

Kendati demikian, meski MLA sangat powerfull tapi proses menguak data para pengemplang pajak juga tidak mudah, bagi Pemerintah Indonesia sendiri, masih banyak pekerjaan rumah yang dibereskan agar MLA dapat berjalan seperti yang diharapkan, apalagi kini, menurut Direktorat Jenderal Pajak, sudah ada 65 negara yang memberikan informasi terkait harta WNI di luar negeri.

Lebih lanjut kini pihaknya, menurut Dirjen pajak Robert Pakpahan tengah melakukan penelusuran terkait data kekayaan WNI dari sejumlah negara tersebut.

Sedang kami godok terus dari 2018 dari mulai membuka source datanya sedang kami proses kita lakukan proses identification dari data tersebut sehingga ketemu nama NPWP yang tepat, ujarnya Selasa (19/2/2019).

Perjanjian MLA Indonesia dan Swiss
Perjanjian MLA Indonesia dan Swiss | portal.ahu.go.id
Perjanjian MLA Indonesia dan Swiss
Perjanjian MLA Indonesia dan Swiss | www.bj.admin.ch

Meski Pemerintah di atas angin, proses penyisiran masih tetap dilakukan dengan hati-hati, Dirjen Pajak tidak mau sembarangan mengidentifikasi data harta kekayaan WNI tersebut, karena hal ini dapat membuat suasana menjadi gaduh.

Kami punya prinsip bahwa melakukan klarifikasi data memanfaatkan data wajib pajak itu perlu dilakukan hati-hati. Jadi kami enggak mau datanya belum clean, ucapnya.

Setelah segala proses itu selesai, Dirjen Pajak akan menyampaikan kepada wajib pajak untuk diuji oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, untuk urusan nominal harta WNI yang akan diberikan kepada Dirjen pajak, Robert bungkam, pihaknya mengatakan itu bersifat rahasia.

Meski begitu, Dirjen Pajak lebih senang lagi jika harta WNI di luar negeri itu dimasukkan oleh wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sebab dengan seperti itu, harta-harta itu sudah dapat dilaporkan kepada negara.

Artikel Lainnya
Tags :