Kontroversi Kapolsek Kembangan Gelar Nikahan Megah Saat Corona, Wakapolri Kepergok Hadir!

Hadiri Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana, Wakapolri Diperiksa
Pernikahan kontroversial Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani saat wabah corona berujung diperiksanya Wakapolri. | news.detik.com

Kepergok hadiri pernikahan Kompol Fahrul Sudiana, Wakapolri juga akan diperiksa. Nah lho~

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi serius pesta pernikahan mewah yang dilakukan eks Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani di saat wabah corona atau Covid-19 sedang terjadi.

Bahkan, saat ini diketahui Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga kepergok hadir dalam pesta tersebut. Diduga, orang nomor dua di institusi Polri itu turut melanggar Maklumat Kapolri yang melarang aktivitas berkerumunan di tengah wabah corona.

Lantas, bagaimana penjelasan Kompolnas terkait temuan ini?

1.

Kompolnas akan periksa Wakapolri terkait pernikahan Kapolsek Kembangan

Hadiri Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana, Wakapolri Diperiksa
Wakapolri Brigjen Gatot Eddy Pramono kepergok hadiri pernikahan Kompol Fahrul Sudiana. | news.detik.com

Dilansir dari Liputan6.com, Jum’at (3/4), Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan mengakui pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait kontroversi pernikahan Kapolsek Kembangan beberapa waktu lalu.

Para anggota polisi yang kedapatan menghadiri acara tersebut, termasuk diantaranya Wakapolri akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Awkarin Jadi Bridesmaid Pernikahan Kapolsek Kembangan Saat Corona, Netizen: Pantes Ga Ada Yang Bubarin!

Bila terbukti melakukan pelanggaran Maklumat Kapolri, maka setiap pejabat kepolisian yang hadir akan diberikan sanksi etik atau disiplin.

“Tidak hanya Kapolsek (Kembangan) saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir. Tanpa kecuali, wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan,”

Namun, Andrea mengakui bahwa pelanggaran Maklumat Polri tidak bisa memberikan sanksi pidana lantaran tidak bisa dijadikan rujukan hukum perundang-undangan.

“Jadi, (kalau) dari sudut peraturan perundang-undangan tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” jelasnya.

Baca Juga: Polemik Mudik Saat Bencana Wabah Corona Melanda, MUI: Haram!

2.

Wakapolri bisa didemosi hingga diberhentikan tidak hormat

Hadiri Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana, Wakapolri Diperiksa
Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan. | kompolnas.go.id

Meskipun tidak bisa menjerat hukum pidana, Andrea menjelaskan kekuatan Maklumat Kapolri bukanlah perintah sembarangan terutama bagi para pejabat kepolisian.

Dia mengatakan bahwa perintah tersebut merupakan salah satu kebijakan tertinggi di Korps Bhayangkara sebagai lembaga negara.

Baca Juga: Dianggap Lalai Antisipasi Corona, Jokowi Resmi Digugat. Diminta Bayar Rp 10 Milyar!

“Bicara etis dan kepatuhan, siapapun sepanjang mereka anggota atau pejabat Polri dalam konteks kode etik dan disiplin Polri, wajib tunduk mutlak tanpa kecuali terhadap maklumat tersebut,” tegasnya.

“Jika terbukti melanggar, bagi saya jika di hukum demosi atau pemberhentian dengan tidak hormat, adalah hal yang wajar,”

Artikel Lainnya

Kontroversi pernikahan mewah yang dilakukan Kapolsek Kembangan di tengah bencana wabah Covid-19 memang terus bergulir bagaikan bola liar.

Tak hanya Kompol Fahrul Sudiana saja yang harus menerima dicopot dari jabatannya, tapi para pejabat kepolisian lainnya juga akan diperiksa dan terancam mendapatkan sanksi serupa.

Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para pejabat negara agar benar-benar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi di tengah kondisi darurat seperti ini.

Tags :