Kominfo Segera Terbitkan Regulasi IMEI Ponsel, Handphone Dari Luar Negeri Tak Bisa Dibeli Lagi
04 Juli 2019 by Titis HaryoKominfo nilai regulasi IMEI bisa tekan peredaran ponsel dari pasar gelap dan hasil curian yang merugikan ekonomi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menerbitkan regulasi baru terkait penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang membuat ponsel dari luar negeri tidak bisa dibeli sembarangan lagi di Indonesia.
Kebijakan pemerintah ini diklaim akan membantu perekonomian dalam industri ponsel Indonesia karena bisa menekan kehadiran ponsel dari pasar gelap yang kerap merusak harga pasar dalam negeri.
Lalu, bagaimana penjelasan lengkap Kominfo terkait peraturan baru ini?
Penjelasan regulasi IMEI
Menteri Kominfo, Rudiantara menjelaskan jika regulasi IMEI ponsel akan menggunakan sistem penjodohan atau pairing antara ponsel dengan nomer ponsel MSISDN yang ada pada SIM Card.
Sistem ini akan membuat ponsel hanya bisa digunakan jika memiliki nomer IMEI yang cocok dengan kode MSISDN pada SIM Card yang sudah terdaftar dan legal.
“Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM Card. Nahm kedua SIM Card (IMEI dan MSISDN) harus berpasangan,” jelas Rudiantara dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/7).
Baca Juga: Temukan 975 Orang Mendadak Terserang Hepatitis A, Kemenkes Tetapkan KLB di Jawa Timur
Antisipasi ponsel black market dan curian
Kebijakan regulasi IMEI ini diklaim bisa membantu pemerintah Indonesia untuk melawan kehadiran ponsel black market dan ponsel-ponsel hasil curian yang dijual kembali.
Sekarang ini, peredaran ponsel curian di Indonesia masih begitu bebas. Namun, sistem pairing akan membuat ponsel tidak bisa digunakan jika tidak memiliki kecocokan dengan nomer MSISDN. Sistem ini juga bisa membuat ponsel bisa dinonaktifkan kapan saja oleh pemilik resminya terutama saat hilang.
Regulasi IMEI juga akan membantu perindustrian ponsel untuk berkembang. Hal ini dikarenakan IMEI ponsel yang bisa digunakan di Indonesia hanya IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Jika ponsel dari luar negeri tidak memiliki IMEI yang cocok dengan milik Kemenperin, bisa dipastikan ponsel tersebut ilegal dan tidak bisa digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Muncul Daftar Nama 14 Orang Bakal Capres 2024! Ada Ahok Hingga Prabowo
Penjualan ponsel bekas masih bisa dilakukan
Namun, Rudiantara memastikan jual beli ponsel bekas dari luar negeri maupun dalam negeri tetap bisa eksis asal sesuai dengan peraturan legal yang berlaku.
Salah satunya adalah ponsel yang dijual memiliki kode IMEI dan MSISDN yang terdaftar resmi di Kemenperin dan juga operator resmi Indonesia.
“Secondhand handset (ponsel bekas) boleh dijual selama terdaftar IMEI dan MSISDN operator, intinya semua yang harus terdaftar supaya bisa dipasangkan,” jelasnya.
Regulasi penggunaan IMEI ponsel ini rencanakan akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus mendatang.
Namun, kebijakan ini memang cukup memiliki pro dan kontra terutama oleh para pengusaha yang bergerak dalam dunia industri ponsel bekas.
Semoga pemerintah tetap bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat tapi juga memberikan perlindungan pada konsumen.