Kecanduan Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah di Depok Dipenjara Lagi!

Kecanduan Cabuli Anak Kandung, Ayah di Depok Dipenjara Lagi
Kapolres Metro Depok menunjukkan pelaku pencabulan 2 anak kandung. | radarsukabumi.com

Dasar ayah bejat!

Seorang ayah di Depok, Jawa Barat berinsial S (51) kembali diamankan oleh pihak kepolisian setelah kecanduan mencabuli 2 anak kandungnya sendiri.

Sempat menjadi buron selama 9 bulan, S akhirnya berhasil diamankan polisi di tempat persembunyiaannya di kawasan Grand Depok City pada Selasa (21/7).

Kecanduan Cabuli Anak Kandung, Ayah di Depok Dipenjara Lagi
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah. | megapolitan.kompas.com

Seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/7), S diketahui merupakan seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2002 lalu.

Pada saat itu, S diketahui pernah mencabuli anak sulungnya sendiri yang sekarang ini sudah memiliki keluarga. S pun divonis hukuman penjara selama 4 tahun.

“Dulu pernah tapi itu dulu tahun 2002, kena (hukuman) 4 tahun,” ungkap S dalam konferensi pers.

Baca Juga: Gardu PLN di Bali Padam 5 Jam Gara-Gara Layangan, Polisi Tangkap Pemilik Yang Menerbangkan!

Namun, seakan tidak kapok pernah mendekam dalam penjara. S kembali mengeluarkan nafsu bejatnya dan kini mencabuli anak bungsunya yang masih berusia 10 tahun.

Kejadian ini sendiri diketahui terjadi pada Oktober 2019 lalu. Kala itu, S mengaku bahwa kehidupan rumah tangganya sedang kacau dan diambang perceraian.

S yang juga merupakan seorang pengangguran pun sering ditinggal istrinya yang mencari nafkah untuk menghidupi 2 anak lainnya.

Namun, ditinggal sendirian di rumah bersama si anak bungsu, S malah gelap mata dan mencabuli anaknya sebanyak 3 kali dengan dalih “mau mencoba-coba, sebentar aja”.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah lalu mengatakan kejadian ini terungkap setelah istri pelaku curiga dengan perubahan sikap anaknya.

Baca Juga: Video Diduga Pembantaian Etnis Uighur di China Beredar, Tahanan Berbaris Dibelenggu Rantai!

“Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Mengetahui hal tersebut, si ibu segera melaporkan ke kepolisian pada 5 Oktober 2019,”

Tahu aksinya ketahuan, S lantas melarikan diri dari rumahnya. Bahkan, dengan cara mengubah penampilan, S baru bisa ditemukan setelah jadi buron 9 bulan.

“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019, dia cukup licin karena sempat berganti identitas,” jelas Azis.

Kecanduan Cabuli Anak Kandung, Ayah di Depok Dipenjara Lagi
Ilustrasi: Pencabulan. | www.tribunnews.com

Ancaman kebiri menanti S

Komnas Perlindungan Anak pun langsung menyorot kasus ini setelah S berhasil ditangkap oleh kepolisian. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pun mendorong penegak hukum memberi hukuman berat pada pelaku.

Apalagi, S diketahui merupakan mantan residivis kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri yang tak kapok setelah dipenjara.

Baca Juga: Polemik Donasi Palsu Pengidap Kanker di Boyolali, Suami: Bantuan Saya Belanjakan Sapi dan Motor

“Saya mendorong agar selain dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak), juga dikenakan UU Nomor 17 tahun 2016 yang dikategorikan kejahatan luar biasa,” ucap Arist.

“Ancamannya 10-20 tahun penjara, kemudian tambah sepertiga karena dia orangtua korban. Bisa juga ditambah hukuman kebiri,”

Namun, pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus ini dan belum mau berkomentar terkait pasal apa saja yang akan digunakan untuk menjerat pelaku saat persidangan dimulai.

Artikel Lainnya

Kasus ayah yang kecanduan mencabuli anak kandungnya sendiri meski sudah pernah dipenjara memang sangat membuat geram.

Pihak kepolisian dan penegak hukum sudah sepatutnya memberikan hukuman berat pada pelaku atas perbuatan kejinya. Apalagi S juga sempat mencoba melarikan diri demi bisa terhindar dari hukuman.

Tags :