Jokowi Rombak Total Kemendikbud Demi SDM Unggul Indonesia Maju!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Demi SDM unggul, Jokowi Rombak Total Kemendikbud!

Keinginan Presiden Joko Widodo untuk merampingkan organisasi pemerintahan memang tidak bisa diangkap omong kosong belaka, pasalnya selain merencanakan menghapus eselon III dan IV, mantan walikota Solo itu juga dikabarkan tengah getol merombak organisasi kementrian.

Paling terbaru, Jokowi dikabarkan tengah sibuk merombak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Nadiem Makarim. Jokowi bergerak cepat dengan menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 16 Desember 2019 lalu. Padahal jika dicermati lagi, Jokowi baru menugaskan Nadiem sebagai Mendikbud baru dua bulan yang lalu dengan menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud, tepatnya pada 24 Oktober, untuk menambahkan posisi Wamendikbud.

Berbicara soal perpres terbaru ini, Jokowi dikabarkan akan melakukan perubahan besar-besaran di dalam tubuh Kemendikbud, tak hanya merubah ia juga dikabarkan akan menghapus beberapa pos, seperti Direktorat Jenderal dan Staf Ahli.

Baca juga : Siswa Gembira! 2021 Ujian Nasional Resmi Dihapus, Nadiem Ganti Sama Format Baru

ilustrasi
Nadiem Makarim | kumparan.com

Berikut sederet perubahan yang dikutip dari kumparan.com, Jum'at (27/12),

  1. Mengubah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Menambah Ditjen Pendidikan Vokasi
  3. Menghapus Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  4. Mengubah Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Ditjen Pendidikan Tinggi saja
  5. Menghapus Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
  6. Mengubah Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  7. Menghapus (a) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, (b) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah (c) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, (d) Staf Ahli Bidang Akademik.Berikut Susunan Organisasi terbaru di Pasal 6 Perpres secara lengkap.

Baca juga : Penunjukannya Bikin Kaget, Ini Rencana 100 Hari Kerja Mendikbud Nadiem Makarim

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim | kumparan.com
Artikel Lainnya

Hasilnya sebagai berikut,

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Direktorat Jenderal pendidikan vokasi
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • Inspetorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasaj. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Tags :