Jokowi Janjikan Gaji PNS Naik Bulan Depan, Segini Besarannya!
09 Maret 2019 by Talitha FredlinaGaji PNS naik jadi berapa?
Wacana kenaikan gaji PNS telah berdengung sejak tahun lalu. Dikabarkan, gaji PNS akan mengalami kenaikan 5% di tahun 2019 ini. Akan tetapi meski aturan tersebut sudah efektif tahun 2019, namun gaji yang diterima PNS belum mengalami kenaikan.
Saat ditanyakan pada Jokowi di kesempatan peresmian Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Jumat (8/3) kemarin, Jokowi menyatakan bahwa gaji PNS akan naik mulai bulan depan.
“Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel,” ujar Jokowi seperti dilansir dari Detik Finance.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah itu akan segera selesai dalam waktu dekat dan di bulan April kenaikan gaji sebesar 5% sudah dapat cair beserta dengan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya.
Gaji ke-13 dan ke-14 yang diberikan setelah penandatanganan PP terkait kenaikan gaji tersebut juga akan terdampak dari kebijakan kenaikan gaji 5%.
Lalu kira-kira berapa besaran kenaikan tersebut? Berikut perkiraannya dilansir dari CNBC Indonesia.
Gaji pokok PNS terkecil saat ini 1,48 juta rupiah untuk jabatan paling rendah dengan pengalaman kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi 5,62 juta dengan jabatan tertinggi dan pengalaman kerja 32 tahun.
Dengan kenaikan gaji PNS dianggarkan sebesar 5%, maka gaji terendah akan menjadi 1,56 juta rupiah dengan peningkatan sebesar Rp 73.000 dan tertinggi 5,90 juta rupiah dengan peningkatan sebesar Rp 281.000.
Perlu dicatat, perkiraan tersebut berdasarkan asumsi kenaikan gaji pokok saja dan belum menghitung kenaikan komponen lainnya seperti tunjangan dan insentif. Sehingga bisa saja angka yang di dapat esok lebih besar dari perkiraan di atas.
APBN tahun 2019 menganggarkan 224,4 Triliun Rupiah untuk belanja pegawai negara. Dana APBN ini sudah di dalamnya termasuk kenaikan gaji PNS tahun 2019.
Jokowi jadwalkan payung hukum yang melandasi kenaikan gaji PNS bisa selesai dalam waktu dekat, yakni bulan April. Namun keputusan ini dianggap oleh oposisi memiliki timing yang berbau politis.
“Jelas timing-nya ini bernuansa politis, apalagi beberapa program/proyek juga dikebut agar selesai sebelum 17 April 2019. Contohnya MRT yang diminta selesai bulan Maret/April ini,” ucap Dewan Pengarah BPN, Drajad Wibowo.
Terlepas dari strategi politik untuk mendulang suara atau merupakan bentuk pemenuhan janji Jokowi, kebijakan kenaikan gaji PNS ini patut untuk kita rayakan. Semoga tidak hanya gaji PNS saja, Jokowi juga memperhatikan gaji pegawai honorer pemerintahan yang angkanya masih sangat minim.