Jika MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Tetapkan Jokowi Presiden Terpilih dalam 3 Hari Kedepan

KPU Tetapkan Jokowi Sebagai Presiden Terpilih, Jika MK Tolak Gugatan Prabowo
Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo saat melakukan kampanye terbuka di Stadion Gelora Bung Karno, April 2019. | www.foreignaffairs.com

Penetapan Jokowi sebagai presiden terpilih disebut KPU sebagai tahapan lanjutan Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam 3 hari kedepan jika gugatan Prabowo-Sandi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil sidang putusan MK pada hari Kamis (27/6) akan menjadi dasar KPU melanjutkan tahapan proses pemilihan umum yang sudah diagendakan sebelumnya, yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Lalu, bagaimana jika MK menolak gugatan Prabowo-Sandi ya? Berikut penjelasan KPU.

1.

KPU tetapkan presiden terpilih

KPU Tetapkan Jokowi Sebagai Presiden Terpilih, Jika MK Tolak Gugatan Prabowo
Ketua KPU, Arief Budiman dan anggota komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat berdiskui di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). | www.liputan6.com

KPU akan segera melakukan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam tempo waktu 3 hari setelah diumumkannya hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengakui jika putusan MK merupakan aturan hukum yang wajib dijalankan oleh KPU apapun hasilnya dalam tempo waktu yang secepatnya juga.

“KPU Menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan,” jelas Hasyim dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/6).

Baca Juga: Hari Ini Aksi Tahlil Akbar 266 Digelar, Nyanyian Lagu Pulangkan Rizieq Shihab Bergema

2.

Penetapan Jokowi-Ma’ruf

KPU Tetapkan Jokowi Sebagai Presiden Terpilih, Jika MK Tolak Gugatan Prabowo
Paslon 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. | www.economist.com

KPU pun akan menetapkan paslon 01, Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih jika MK tidak mempermasalahkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

Hal ini tidak lepas dari kemenangan yang berhasil didapatkan Jokowi-Ma’ruf dengan perolehan suara mencapai 55,5 persen, sedangkan paslon 02 Prabowo-Sandi hanya memperoleh 45,5 suara.

“Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolehan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU (memenangkan paslon 01) ya berarti sudah selesai,” jelas Hasyim.

Baca Juga: Berkali-kali Demo di MK, Eks Penasihat KPK: Saya Tidak Kenal Prabowo-Sandi

3.

Siap laksanakan pemilihan suara ulang

KPU Tetapkan Jokowi Sebagai Presiden Terpilih, Jika MK Tolak Gugatan Prabowo
Petugas KPPS saat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS 024, Ciloang, Serang, Banten pada hari Minggu (21/4/2019). | nasional.kompas.com

KPU juga menegaskan siap melakukan pemilihan suara ulang (PSU) jika permohonan gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandi diterima oleh majelis MK.

Jika hal ini terjadi, maka KPU akan mengubah agenda penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah dilakukannya PSU. Kepastian ini disampaikan oleh komisioner KPU lainnya, Viryan Azis saat berada di kantor Bawaslu.

“Jika permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya,” ujar Viryan.

Artikel Lainnya

Kepastian siapa pemenang Pilpres 2019 akan segera diketahui jelang dibacakannya hasil sidang sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU pun siap melaksanakan tahapan selanjutnya berupa penetapan paslon terpilih hasil hitung KPU yaitu Jokowi-Ma’ruf atau memenggelar PSU sesuai dengan gugatan yang diminta oleh Prabowo-Sandi.

Semoga semua pihak bisa menerima dengan baik apapun keputusan MK dan KPU juga bisa segera melaksanakan seluruh tugasnya agar demokrasi Indonesia bisa mendapatkan kejelasan.

Tags :