Jadi Tersangka, 5 Pelajar Yang Remas Dada Siswi di Kelas Terancam 15 Tahun Penjara!
11 Maret 2020 by Titis Haryo
Nah lho, hukumannya berat banget kan.
Lima pelaku pelecehan seksual pada siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) yang viral beberapa waktu akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Para pelaku yang juga masih pelajar itu kini terancam hukuman berat lantaran perbuatan tak bermoralnya tersebut. Namun, polisi sampai saat ini tidak melakukan penahanan karena pelaku kooperatif dan ada jaminan dari orang tuanya.
Lalu, hukuman seperti apa yang menanti para pelaku pelecehan seksual ini?
Pelajar yang lecehkan siswi di kelas jadi tersangka

Dilansir dari iNews.id, Selasa (10/3), petugas kepolisian mengakui lima pelaku yang lakukan pelecehan seksual dan bullying pada siswi SMK di Bolaang Mongondow telah berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham menjelaskan status para pelaku sudah menjadi tersangka. Hal ini tidak lepas dari proses penyidikan yang sudah dilakukan polisi.
Baca Juga: Gempar Pembunuhan Sadis di Jakarta, Wibu Dianggap Jadi Penyebab Psikopat. Benarkah?
“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Jules.
Meski sudah menjadi tersangka, polisi mengaku bila dalam proses penegakan hukum sementara ini tidak dilakukan penahanan pada 5 pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh.
“Tidak ada yang ditahan karena masih pelajar. Selain itu, orang tua (pelaku) memberikan jaminan,”
Berdasarkan rilis kepolisian, para pelaku sendiri terdiri dari tiga orang siswa berinisial RM, NP dan PL. Serta dua siswi berinisial NR dan PN.
Baca Juga: Geger Video Siswi Dilecehkan di Kelas, Dada Diremas 4 Teman Hingga Tak Berdaya!
Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Hukuman berat untuk pelaku pelecehan seksual siswi di Bolaang Mongondow pun kini membayangi para tersangka.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana mengatakan polisi sudah menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 556 KUHP.
“Jadi dari lima anak yang berkonflik dengan hukum, dua dikenakan Pasal; 82 UU 35 Tahun 2014 dan tiga orang lainnya, sementara masih 556 KUHP,”
Baca Juga: Sadis! PSK Tewas Bersimbah Darah di Hotel Yogyakarta, Pembunuh Terekam CCTV
Pramana sendiri mengakui hukuman paling berat yang mungkin diterima para pelaku jika merujuk pada Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Namun, polisi masih belum bisa memastikan hukuman apa yang nanti akan dijatuhkan pada para pelaku karena proses penyidikan masih berjalan.
Kejadian pelecehan seksual ini sendiri diakui para pelaku terjadi pada 26 Februari 2020 lalu.
Para pelaku mengaku aksi meremas payudara korban ini didasari rasa iseng dan bercanda belaka. Mereka juga tak menyangka kejadian ini akan viral di media sosial.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMK di Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu memang memantik kemarahan dan rasa prihatin publik.
Hal ini tidak lepas dari aksi bejat para pelaku yang dengan begitu mudahnya melakukan pelecehan pada korban di dalam kelas hingga tak berdaya.
Kini, polisi sudah menaikkan status para pelaku menjadi tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kejadian serupa tak terulang.