Istri Polisi dan Oknum TNI Ketahuan Selingkuh, Suami Sah Tembak Keduanya di Kamar!
16 Mei 2020 by Titis HaryoPergoki istri berduaan dengan oknum TNI di kamarnya, polisi lepaskan tembakan berkali-kali.
Seorang wanita yang merupakan istri polisi dan oknum anggota TNI berinisial Serda H (46) ditembak berkali-kali usai kepergok berselingkuh di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (14/5) lalu.
Tragedi memilukan ini dilakukan oleh Bripka H (47) yang merupakan anggota Polrestabes Makassar itu diketahui tersulut emosi lantaran menemukan istrinya sedang satu ranjang bersama Serda H.
Lalu, seperti apa kronologi polisi tembak istri dan oknum TNI ini? Berikut ulasannya.
Polisi tembak istri dan oknum anggota TNI
Dilansir dari Detik.com, Sabtu (16/5), Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Maskun membenarkan adanya aksi penembakan yang dilakukan seorang anggota Polri pada anggota TNI di Jeneponto.
“Kejadian benar, ada penembakan. Yang beredar kan perselingkuhan. Saat itu belum ada bukti (Serda H dan istri Bripka H) melakukan hubungan badan,” jelas Maskun.
Baca Juga: Cerita Kelam di Balik Kesadisan ABG 'Slenderman', Pembunuh Bocah di Jakpus Terungkap!
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur turut menjelaskan bahwa tak lama setelah peristiwa penembakan tersebut istri dari Bripka H mengaku telah berselingkuh dengan Serda H.
Lantas, akhirnya diketahui bahwa kejadian itu bermula saat Bripka H pulang ke rumahnya di Jeneponto secara tiba-tiba.
Pelaku yang saat itu datang tanpa memberitahu istrinya kaget karena melihat rumahnya dalam keadaan gelap. Kecurigaan makin muncul saat Bripka H masuk ke garasi dan menemukan sebuah motor asing.
“Dia lihat (rumah) gelap, dia masuk pelan-pelan. Di garasi, dilihat motor trail, kecurigaan tambah menjadi. Pelan-pelan dia buka pintu rumah yang kebetulan tidak terkunci, terus masuk ke kamar dia temukanlah. Ada pengakuan dari istrinya dan suaminya sendiri mengaku memang ada perselingkuhan di dalam kamar,”
Mas Guntur menyebut perselingkuhan itu diduga karena hubungan jarak jauh yang dijalin antara Bripka H dan istrinya.
“Jadi suami-istri kan tinggal pisah tempat akhir-akhir ini, suaminya tinggal di Makassar, istrinya di Jeneponto,” jelas Mas Guntur.
Baca Juga: Ngamuk Tak Diikutkan Proyek RP 17 Milyar, Bupati Aceh Tengah Diancam Dibunuh Wakilnya!
Korban ditembak berkali-kali
Emosi yang begitu meluap ternyata membuat Bripka H langsung menembak istri dan Serda H berkali-kali. Beruntung, kedua korban berhasil selamat dan tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
“Melihat langsung begitu, timbul emosi. Maka (Bripka H) menembak keduanya, tamu yang datang maupun kepada istrinya. Tiga kali ke tamu, satu kali ke istri,”
Mas Guntur lalu menjelaskan korban Serda H mendapatkan luka di bagian dada kanan serta pangkal paha kanan.
Sedangkan istri Bripka H, mengalami luka tembak di bagian lutut kiri. Kedua korban pun harus menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Baca Juga: Tragedi Maut Pesawat Jatuh di Danau Sentani, Pilot Sempat Teriak 'Mayday'!
Bripka H langsung ditahan
Akibat aksi brutal tersebut, Bripka H langsung diamankan oleh Provost dan harus menjalani pemeriksaan di Propam Reskrim.
Mas Guntur juga memastikan bahwa pelaku saat ini akan menjalani proses hukum dan ditahan di Polda Sulsel sampai kasusnya selesai.
“Pelaku penembakan dalam pemeriksaan Propam Reskrim dan selanjutnya akan ditahan di Polda,” jelas Mas Guntur.
Pihak kepolisian pun meminta maaf kepada Pangdam XIV Hasanuddin atas tragedi ini dan berjanji akan mengusut tuntas kasus pelanggaran hukum ini.
“Bapak Kapolda Sulses meminta maaf ke Pangdam dan berjanji mengusut tuntas polisi yang melakukan pelanggaran hukum itu,” ucap Kapendam Hasanuddin, Kolonel Maskun.
Aksi barbar polisi tembak istri dan oknum anggota TNI di Jeneponto usai pergoki keduanya berselingkuh di dalam kamar memang tengah jadi perbincangan publik.
Hal ini tidak lepas dari tragedi tersebut yang diduga bisa memantik ketegangan antara dua institusi negara bersenjata tersebut.
Namun, pihak kepolisian memastikan pelaku penembakan akan segera diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya.