Dinilai Memuat Ujaran Kebencian dan Hoax, Ini Orang-Orang yang Ditangkap Karena Video!
14 Mei 2019 by Talitha FredlinaDua pekan terakhir, 4 orang ditangkap lantaran video viral.
Beberapa waktu terakhir, terjadi penangkapan terhadap sederet oknum karena rekaman videonya yang dinilai provokatif atau memuat potensi berbahaya. Mulai dari pemuda 25 tahun berinisial HS yang mengancam memenggal kepala Presiden, hingga Eggi Sudjana yang ditangkap karena video orasinya di Kertanegara pada 17 April 2019 lalu.
Tak dapat dipungkiri, kini rekaman video bisa berujung pada kasus di meja hijau dan keresahan di masyarakat. Konten provokatif yang kian meningkat pascapemilu pun membuat pihak kepolisian semakin gencar menangkap mereka yang dinilai menyebarkan konten negatif.
Dalam dua pekan terakhir saja setidaknya sudah ada empat orang yang ditangkap karena ujarannya dalam sebuah video. Bukan hanya karena dinilai menyebarkan dan memfabrikasi hoax, mereka juga dicekal karena dianggap mengeluarkan ujaran kebencian.
Sebagai contoh, Eggi Sudjana pada pemeriksaannya, Senin (13/05) lalu diberi surat penangkapan oleh penyidik. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penetapan dan penangkapan ini berdasarkan bukti berupa rekaman video Eggi Sudjana saat berorasi di Kertanegara, 17 April lalu. Ia dinilai menyuarakan people power yang inkonstitusional dan tergolong pada kejahatan terhadap keamanan negara.
Pada akhir pekan lalu, Eggi telah mendapatkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka di rumahnya dan dipanggil guna pemeriksaan pada Senin (13/5) kemarin. Pada saat pemeriksaan, ia justru diberi surat penangkapan.
Penangkapan juga dilakukan terhadap pria berinisial SA di Makassar yang berbicara mengenai kemungkinan adanya keributan di 22 Mei mendatang. Dalam rekaman tersebut, SA menyebutkan dengan jelas siapa dirinya dan di mana ia tinggal.
SA menyatakan scenario terburuk menurutnya yang akan terjadi pada 22 Mei mendatang. Menurutnya, skenario terburuk adalah terjadi keributan pada 22 Mei di mana umat muslim akan melawan rezim dan meminta Jokowi mengundurkan diri.
“…Skenario terburuknya adalah umat Islam bersatu melawan rezim dan meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Apabila aparat kepolisian berada dan memihak kepada rezim maka aparat kepolisian kemungkinan akan berhadapan dengan umat Islam, dan di situlah akan jatuh korban yang cukup banyak,” tutur SA dalam video berdurasi 2 menit 33 detik itu.
“Maka kemungkinan besar yang terjadi adalah Jokowi dijatuhkan oleh revolusi rakyat pada tanggal 17 Ramadan 2019 apabila ia tidak menyatakan mengakui kemenangan 02 sebelum tanggal 22 Mei 2019” lanjutnya kemudian.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani menyatakan SA ditangkap karena melakukan ujaran kebencian dalam video tersebut dan dapat menimbulkan keributan di masyarakat dengan unggahannya.
Terlepas dari penilaian mengenai konten negatif dan ujaran kebencian, apakah penangkapan seperti ini baik untuk dilakukan? Atau justru melukai hak masyarakat dalam menyatakan pendapat? Setujukah kamu dengan penangkapan ini?