Ijtima Ulama 3 Desak Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi, Moeldoko : Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima!
03 Mei 2019 by MoseslazHasilkan rekomendasi yang diteken 6 ulama, ini hasil Ijtima Ulama 3
Baru-baru ini hasil Ijtima Ulama III mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtima itu gimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtima, ya kan begitu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019 (Tempo.co).
Moeldoko mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Namun ia mengingatkan bahwa negara dijalankan di atas konstitusi dan menghormati hukum. Sehingga menurutnya yang harus jadi pedoman itu hukum bukan hasil ijtima.
"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan." Ucap Moeldoko.
Dalam pidato Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam gelaran Ijtima Ulama 3 yang bertempat di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat Rabu (1/5/2019), ia meminta semua jaringan FPI mencari bukti kecurangan. Ijtima Ulama 3 juga menghasilkan 5 poin rekomendasi.
Rekomendasi tersebut diteken oleh 6 ulama, yaitu KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir.
Berikut isi putusan Ijtima Ulama II yang dibacakan tokoh nasional dan para ulama dalam konferensi pers :
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Menanggapi rekomendasi Ijtima Ulama III, kubu Tim Kampanye Nasional Jokow-Ma'ruf meminta semua pihak untuk tidak mengatasnamakan lembaga sakral seperti ulama dan menafikan kerja-kerja penyelenggara KPU dan Bawaslu.
TKN Jokowi-Ma'ruf menyerukan pendukung 01 untuk menunggu hasil resmi KPU sambil terus mengawal penghitungan suara berjenjang KPU yang akan diumumkan pada 22 Mei mendatang.
Kiyai kampung dan warga Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeklarasikan sikap ijtihad menolak hasil Ijtima Ulama III.
“Ijtima ulama III ditolak karena sarat politis dan berpotensi memecah belah umat islam,” kata Ketua Pondok Pesantren Hidayatussalikin Kiyai Haji Jakfar Siddiq, Kamis, 2/05, di Pondok Pesantren Hidayatusalikin, Bangka Belitung (Tempo.co).
"Kami menghimbau umat Islam dan warga negara Indonesia agar waspada terhadap manuver-manuver politik praktis yang akhirnya memecah belah umat," ujar Kiyai Haji Jakfar Siddiq usai acara Zikir Doa dan Pernyataan Sikap Kiyai Kampung Bangka Belitung di Pondok Pesantren Hidayatusalikin.
Gimana nih guys menurutmu soal Ijtima Ulama 3 yang sudah digelar dan menghasilkan 5 poin rekomendasi Ijtima Ulama? KPU masih akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 17 April 2019 lalu pada 22 Mei mendatang, jadi kalau memang menemukan kecurangan laporkan ke Bawaslu serta buktinya. Mari kawal terus kerja KPU dan Bawaslu hingga umumkan hasilnya nanti.