Heboh Kejagung Larang CPNS LGBT, PDI-P: CPNS Dilihat Dari Kompetensi!
24 November 2019 by refa dewaKejagung larang pelamar CPNS LGBT!
Meski kurang beberapa hari lagi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan ditutup, namun dibalik lowongan abdi negara yang dibuka serentak usai monotarium selama 5 tahun, ada aturan yang kini menimbulkan pro dan kontrak.
Dalam lingkungan Kejaksaan Agung sendiri, selain cakap akademis, CPNS juga harus memenuhi satu syarat yakni tidak memiliki kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) atau LGBT.
Menyikapi aturan ini, tentu tidak sedikit netizen yang mempersoalkan aturan tersebut, bahkan politikus yang juga menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan jika konstitusi sendiri telah mengatur bahwa tidak ada pembedaan di setiap warga negara.
Konstitusi kita mengatur setiap warga negara sehingga tidak ada pembedaan dari setiap warna negara itu. Karena konstitusi telah merumuskan hal-hal yang fundamental dan kita punya Pancasila, kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11).
Lebih lanjut Hasto menambahkan, jika sila ketiga Pancasila yakni Persatuan Indonesia sejatinya mengandung elemen pokok kebangsaan, dalam pokok tersebut sudah diatur bagaimana warga negara Indonesia memiliki kedudukan dan tanggung jawab sama dalam menjalankan kedudukan tersebut.
Maka mari kita tidak boleh mengkotak-kotakan atas berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi, ucap Hasto.
Baca juga : Tes CPNS Bagi Disabilitas Minim Sorotan
Sebelum mengakhiri wawancara, Hasto menggaris bawahi jika ukuran masuk pegawai negeri sipil adalah profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas serta bagaimana komitmen teguh memperjuangkan Pancasila yang diamanatkan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno.
Konstitusi telah mengatur dan kita punya MK yang menegaskan bahwa penjabaran dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib, tidak boleh ada perbedaan WN atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya, tandasnya.
Baca juga : Sang Ibu Tertangkap Basah Jadi Calo CPNS, Bayi Kembar Tiganya Terpaksa Mendekam di Penjara
Seperti yang diberitakan di beberapa media, Kejagung kini menjadi sorotan lantaran dalam menjaring CPNS, Kejagun memberikan beberapa syarat, diantaranya, tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) atau LGBT.