Hebat! Banjarmasin Jadi Kota Pertama di Asia Pasifik Yang Larang Kantong Plastik!

Kota Banjarmasin melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Kota Banjarmasin melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. | www.duniafintech.com

Bikin bangga, Banjarmasin jadi kota pertama di Asia Pasifik yang larang penggunaan kantong plastik

Isu pemanasan global merupakan topik hangat yang tidak akan ada habisnya jika didiskusikan. Berbagai usaha dilakukan oleh negara-negara demi menekan dampak buruk akibat suhu bumi yang semakin hangat. Tak ketinggalan juga kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan.

Ada apa dengan Banjarmasin? Tenyata kota ini dinobatkan sebagai kota pertama di Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Walikota Banjarmasin – Ibnu Sina, menyebutkan di hari Rabu lalu (28/8) kepada wartawan mengenai berita baik ini ketika beliau sedang bersosialisasi mengenai sampah plastik di SMA Negeri 2 Banjarmasin, seperti yang telah dilansir dari kompas.com.

Kota Banjarmasin melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Walikota Ibnu Sina yang tengah memberikan sosialisasi tentang sampah plastik. | regional.kompas.com

Pelarangan ini khususnya diterapkan pada penggunaan kantong plastik sekali pakai yang akan lama sekali terurai secara alami. Menurut beliau pula, pelarangan ini ternyata sudah berlaku di Banjarmasin sejak 3 tahun silam, tepatnya tanggal 1 Juni 2016.

Larangan ini berlaku untuk segala bentuk usaha perdagangan, mulai dari toko-toko, supermarket, mall, ritel, dan bahkan sudah berlaku juga untuk beberapa pasar tradisional. Larangan itu sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota nomor 18 tahun 2016.

Kota Banjarmasin melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Potret bersih dan rapinya Kota Banjarmasin | www.gesuri.id

Ibnu Sina selaku walikota Banjamasin juga menyebutkan jika usahanya dalam melarang penggunaan kantong plastik telah berhasil mengurangi peredaran kantong plastik sejumlah 52 juta lembar pertahunnya, terhitung dari awal dimulainya larangan tersebut.

Tak salah jika ada banyak penghargaan yang digaet oleh Kota Banjarmasin semenjak keberhasilannya menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Apalagi jumlah 52 juta lembar kantong plastik tidaklah sedikit.

Atas keberhasilannya tersebut, Kota Banjarmasin pun juga menerima kucuran dana sebesar Rp 9.3 miliar hanya untuk penanganan dan pengolahan sampah plastik saja. Kucuran dana ini juga diberikan oleh Kementerian Keuangan setiap tahunnya.

“Ada kucuran dana Kementerian Keuangan untuk kita gunakan dalam memerangi penggunaan kantong plastik sekali pakai,” ujar Ibnu Sina perihal kucuran dana yang diterima Kota Banjarmasin.

Ibnu Sina pun juga menjelaskan jika sejak awal diresmikannya peraturan tersebut, para pelaku usaha di kotanya merespon dengan positif.

Kota Banjarmasin melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Larang Kantong Plastik | mediaindonesia.com

Kira-kira apa yang akan terjadi jika ada yang melanggar peraturan itu? Ibnu Sina dengan tegas menjawab jika izin usaha si pelanggar tidak akan lagi diteruskan.

Tak hanya memberikan sanksi yang tegas saja, usaha pemerintah daerah Banjarmasin pun masih berlanjut. Mereka melakukan sosialisasi yang dengan gencar diberikan kepada masyarakat Banjarmasin tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Karena dukungan masyarakat juga tentunya berperan sangat penting terhadap keberhasilan pelarangan ini.

Hanya saja Ibnu Sina menyayangkan jika pelarangan ini hanya ada di Banjarmasin saja, sehingga Banjamasin tidak bisa berbuat apa-apa jika ada kantong plastik sekali pakai yang masuk dari kota-kota lainnya.

“Ini harus diikuti oleh seluruh kota/kabupaten di Kalsel, DPRD Kalsel sudah menginisiasi skala provinsi dengan membentuk peraturan daerah, semoga segera bisa direalisasi,” demikian yang diharapkan oleh Ibnu Sina.

Artikel Lainnya

Semoga kota-kota lain di tanah air bisa segera ikut menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai seperti Banjarmasin demi mendukung kelestarian alam di tanah air. Jangan mau kalah dengan Kota Banjarmasin!

Tags :