Hakim Balikpapan Kena OTT, Inilah Nama 20 Hakim Koruptor di Tahun 2012-2019!
19 Mei 2019 by LukyaniInstitusi peradilan pun tidak bersih dari para koruptor
Beberapa waktu yang lalu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kejadian ini menambah panjang deretan hakim yang terjerat kasus korupsi.
Korupsi mengakar kuat di institusi peradilan
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Ashar mengatakan bahwa penangkapan hakim ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi sudah mengakar kuat di institusi peradilan. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan yang memperbesar potensi korupsi di institusi peradilan.
Dio Ashar mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan perbaikan pada sistem penanganan perkara. Di sisi lain, MA bisa melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain agar pengawasan dan pembinaan bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
“Karena memang MA perlu adanya kolaborasi dengan instansi lain, untuk mengawasi sistem hingga tingkat bawah,” ujar Dio, dikutip dari Kompas.com.
20 hakim koruptor
Berdasarkan catatan dari Indonesia Corruption Watch, teradapat 20 hakim yang sudah terlilit kasus korupsi sejak tahun 2012 hingga 2019. Berikut adalah daftar nama 20 hakim yang terlibat korupsi sejak tahun 2012 hingga 2019 menurut laporan ICW:
Kartini Marpaung (Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang), Heru Kisbandono (Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak), Pragsono (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang), Asmadinata (Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Palu), Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung), Ramlan Comel (Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung), Pasti Serefiina Sinaga (Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat), Amir Fauzi (Hakim PTUN Medan), Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan), Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
Janner Purba (Ketua PN Kepahiang) Toton (Hakim PN Kota Bengkulu) Dewi Suryana (Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu) Sudiwardono (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara) Merry Purba (Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan) Wahyu Widya Nurfitri (Hakim Pengadilan Negeri Tangerang) Iswahyu Widodo (Hakim PN Jakarta) Irwan (Hakim PN Jakarta Selatan) Lasito (Hakim PN Semarang) Kayat (Hakim PN Balikpapan)
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Ketiga, Ustaz Bachtiar Nasir Ternyata Sedang di Arab Saudi. Kapan Pulang?
Ironi korupsi di institusi peradilan
Daftar panjang nama-nama hakim yang terlibat kasus korupsi ini menggambarkan kondisi hukum di Indonesia butuh perbaikan besar-besaran. Pasalnya, institusi peradilan yang diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang seadil-adilnya dan hanya berlandaskan konstitusi yang berlaku di Indonesia, justru menerima suap. Bisa dikatakan bahwa hakim-hakim tersebut melakukan jual beli hukum. Ironis bukan?
Mungkin saat ini masih ada aparat penegak hukum yang tindak korupsinya masih belum terbongkar, namun sangat diharapkan pula untuk ke depannya tidak ada lagi hakim atau pihak institusi peradilan yang terlibat korupsi seperti ini.
Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka sadar betul bahwa tindakan suap yang mereka lakukan jelas melanggar hukum dan mencederai hukum itu sendiri. Jika kondisinya demikian, tidak heran jika kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum kian lama kian memudar dan entah ke mana lagi keadilan harus disandarkan.