Hadapi Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet: Harapannya Bebas, Enggak Ada Faktanya
11 Juli 2019 by MoseslazApakah permintaan Ratna akan dikabulkan?
Nama Ratna Sarumpaet sebelumnya menjadi ramai diperbincangkan akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukannya pada Oktober 2018 lalu.
Kini setelah melalui berbagai macam proses pemeriksaan, Ratna akan menghadapi sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11 Juli 2019.
Ratna berharap hakim ketua PN Jaksel memberikan vonis bebas terhadap dirinya. Hal itu karena Ratna menilai tidak ada fakta yang membuktikan tentang keonaran yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan.
"(Harapannya) Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya di PN Jaksel (CNNIndonesia.com).
Baca Juga:
Ratna Sarumpaet Nasibmu Kini, Pasca di Tahan, Tak Satupun Dari Tim Prabowo-Sandi yang Membesuk
Ratna berharap keadilan dalam sidang vonis yang akan berlangsung hari ini. Tak hanya Ratna, sang putri yaitu Atiqah Hasiholan juga berharap hal yang sama.
Atiqah sendiri sering kali datang mengikuti persidangan mengharapkan agar sang ibu lepas dari segala tuntutan dan jeratan hukum.
Selain Atiqah Hasilon, Mohammad Iqbal Alhadi juga berharap ibunya mendapat vonis bebas. Iqbal duduk di kursi pengunjung bersebelahan dengan Atiqah Hasiholan. Iqbal duduk sambil membawa tasbih dan peci. Dia mengaku mendoakan ibunya agar divonis bebas.
"Iya berdoa biar bebas," kata Iqbal di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi tentu juga mengharapkan hakim mau menerima pleidoi yang diajukan olehnya dan kliennya tersebut.
Baca Juga:
Bela Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Ibu Saya Bohong Tapi Tidak Menyebarkan Hoaks!
Dalam pledoi itu keduanya meminta kebebasan pada hakim. Desmihardi berpendapat, keonaran yang dituduhkan oleh jaksa pada Ratna tidak pernah terjadi.
"(Harapannya) Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ujarnya di PN Jaksel.
Ratna yang duduk di kursi terdakwa sempat melakukan pose salam dua jari saat namanya dipanggil awak media. Ratna Sarumpaet diketahui dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoaks penganiayaan.
Ia dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan permintaan Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidanya.
Sebelumnya pada Oktober 2018, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung. Foro Ratna lebam beredar di media sosial. Sampai akhirnya fakta menunjukkan bahwa lebam pada wajah Ratna akibat operasi kecantikan.
Menurutmu sendiri sendiri, jika melihat dari kasus terkait Ratna Sarumpaet apakah permintaan vonis bebasnya akan dikabulkan Hakim?