Gelar Perkara Kasus 'Jokowi Mumi' Dilakukan, Kini Ida Resmi Jadi Tersangka!

Polisi Tetapkan Ida Tersangka Kasus Jokowi Mumi
Kolase foto pelaku penghinaan 'Jokowi Mumi', Ida Fitri. | suryamalang.tribunnews.com

Setelah cukup berhati-hati menangani kasus ‘Jokowi Mumi’, akhirnya polisi menetapkan Ida sebagai tersangka.

Pelaku penghinaan ‘Jokowi Mumi’ yang juga pemilik akun Aida Konveksi, Ida Fitri (44) akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (8/7).

Penetapan tersangka ini memakan waktu cukup panjang sejak pelaku dilaporkan pada Senin (1/7) lalu terkait ujaran konten penghinaan yang diunggah lewat media sosial Facebook. Polisi pun sempat dinilai berhati-hati dalam menangani kasus ini.

Lalu, bagaimana keterangan polisi setelah memastikan Ida menjadi tersangka dalam kasus ‘Jokowi Mumi’?

1.

Jadi tersangka pasca gelar perkara

Polisi Tetapkan Ida Tersangka Kasus Jokowi Mumi
Petugas Polresta Blitar menunjukan bukti kasus penghinaan 'Jokowi Mumi'. | news.detik.com

Polisi akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka kasus penghinaan ‘Jokowi Mumi’ setelah melakukan gelar perkara dengan sejumlah bukti dan saksi.

Adapun bukti berupa HP milik Ida telah dibawa ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk diselidiki lebih dalam. Polisi juga sudah memeriksa 9 saksi termasuk suami pelaku yang mengetahui kronologi pengunggahan foto penghinaan pada Presiden Jokowi.

“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka hasilnya adalah terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara dikutip dari Detik.com, Senin (8/7).

Baca Juga: Impor Sektor Migas Melonjak, Jokowi Tegur Keras Menteri ESDM dan BUMN!

2.

Ancaman 5 tahun penjara

Polisi Tetapkan Ida Tersangka Kasus Jokowi Mumi
Kapolresta Blitar, AKBP Adewira Negara menunjukan bukti kasus 'Jokowi Mumi'. | news.detik.com

Ida pun kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun lamanya setelah polisi menilai kasusnya memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa unsur pelanggaran yang ditemukan kepolisian adalah Pasal 45 a ayat 28 a UU RI No 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, termasuk tiga saksi ahli, maka postingan akun Aida Konveksi ini memenuhi unsur melanggar tiga pasal itu,” ucap AKBP Adewira.

“Sehingga ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga: Bahasa Inggris Jokowi di KTT G20 Disorot Warganet, Luhut: Saya Juga Medok!

3.

Ida segera ditahan

Polisi Tetapkan Ida Tersangka Kasus Jokowi Mumi
Ida Fitri didampingi pengacaranya saat memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus 'Jokowi Mumi' di Polres Blitar. Kota, Jawa Timur, Sabtu (6/7). | suryamalang.tribunnews.com

Polisi memberikan kesempatan Ida untuk memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka selama 3 x 24 jam.

Pemanggilan ini nantinya akan menentukan polisi akan menahan Ida atau tidak karena penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan status penahanan pada Ida.

“Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka (Ida), penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak,” ungkap AKBP Adewira.

Artikel Lainnya

Kasus penghinaan ‘Jokowi Mumi’ memang menjadi salah satu kasus yang mendapatkan banyak sorotan. Hal ini tidak lepas dari aksi Ida yang memposting foto editan Jokowi dengan nama ‘The New Firaun’ lewat akun media sosialnya.

Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak dengan mudahnya melemparkan ujaran kebencian dan penghinaan pada seseorang di media sosial.

Pihak kepolisian juga dituntut untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan tegas pada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum serupa.

Tags :