Geger Edaran Tata Tertib RW di Malang Terlalu Komersil, Tamu Menginap 3 Hari Bayar Rp 1 Juta!

Tertangkap melakukan zinah didenda Rp 1,5 Juta

Baru-baru ini beredar tata tertib di salah satu RW di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tengah yang menjadi sorotan usai viral di media sosial.

Edaran tata tertib tersebut menghebohkan dunia maya bermula setelah salah satu akun media sosial Facebook mengunggahnya di grup Komunitas Peduli Malang.

Sekitar 2.887 netizen memberikan komentar dan reaksi terhadap unggahan tersebut dengan menulis pendapat di kolom komentar. Postingan tersebut juga sudah dibagikan oleh 98 akun dan sekitar 1.859 akun menyukainya.

Edaran tata tertib viral | www.malangtimes.com

Dalam edaran tata tertib lingkungan RW 02 tersebut berisi tujuh poin. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.

Pada poin awal tata tertib tersebut, meminta warga RW 02 aktif dalam menjaga kemananan lingkungan, ketertiban dan kerukunan bersama.

Lalu pada poin kedua, warga baru masuk ke lingkungan RW 02 diwajibkan mengisi kas sebesar Rp 1,5 juta yang sudah termasuk biaya makam. Sedangkan warga yang mengontrak dikenakan biaya Rp 250 ribu dan yang kost sebesar Rp 50 ribu.

Baca Juga:

Posisinya Kosong, BNPB Buka Pendaftaran Calon Pengganti Sutopo! Ini Syaratnya

Lalu pada poin ketiga, warga yang menjual tanah atau rumah harus membayar biaya kompensasi 2 persen dari nilai transaksi. Kemudian di poin selanjutnya, warga yang hendak pindah atau meninggalkan lingkungan tersebut diminta untuk melapor.

Pada poin kelima, tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk warga yang tertangkap melakukan perzinahan akan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga:

Rizieq Terbelit Biaya Overstay 110 Juta, FPI Minta Pemerintah Yang Tanggung Jawab

Di poin keenam, tercantum warga yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp 1 juta dan pemakai narkoba harus membayar Rp 500 ribu.

Di poin terakhir atau ketujuh, warga yang menggelar hajatan lebih dari tiga hari dengan mengundang khalayak ramai dikenakan biaya kas sebesar Rp 100 ribu.

Dilansir melalui MalangTimes.com, Ketua RW Tebo Selatan, Ashari menyatakan pembuatan aturan tersebut sudah dikoordinasikan dengan lingkup wilayah RT setempat.

Ketua RW 02 Tebo Selatan, Ashari
Ketua RW 02 Tebo Selatan, Ashari | malangtimes.com
Artikel Lainnya

Pihaknya mengklaim hal itu mengacu pada visi misi wilayah RW 02 afar tetap dalam kondisi aman, sehat, dan harmonis.

"Peraturan tersebut kami buat ya, mengacu ke visi misi daripada tokoh masyarakat di sini. Kita buat yang bisa diterapkan, supaya kampung kita itu aman, sehat dan harmonis. Kemudian respons, sehingga kita bekerja di kampung ini ikhlas," ujarnya saat ditemui di rumahnya siang ini, (Kamis,11/7).

"Kalau pungli memperkaya diri sendiri, lha kita tidak memperkaya. Ini bukan untuk Pak RT atau pak RW, tapi manfaatnya buat warga. Kalau sampai ada penggelapan pasti ketahuan, karena setiap surat keluar ada catatannya," paparnya.

Ia juga menegaskan meski peraturan yang dibuat tersebut resmi namun tidak ada kekuatan hukumnya.

Karena dalam surat itu tidak tertulis terkait denda yang harus dibayarkan apabila tidak mengikuti apa yang sudah di edarkan.

Melihat poin-poin yang ada dalam edaran tata tertib itu jadi viral membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat kaget melihat besarnya angka yang harus dibayarkan. Menurutmu sendiri gimana guys soal tata tertib tersebut?

Tags :