Geger Akun Resmi Kemenkominfo di Situs Pornhub, Netizen: Bukannya Diblokir Malah Join!

Tangkapan layar akun resmi Kemenkominfo dalam situs Pornhub yang viral di media sosial. | twitter.com

Kominfo akhirnya melaporkan pengelola Pornhub ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Hmmm…

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi sorotan publik setelah gambar tangkapan layar yang menunjukkan logo resmi Kemenkominfo ada dalam situs porno Pornhub viral.

Namun, keberadaan akun resmi tersebut langsung dibantah langsung oleh Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu pada Kamis (26/12).

Seperti apa penjelasan Kominfo terkait viral akun resmi mereka dalam situs porno? Berikut laporannya.

1.

Kominfo bantah miliki akun di Pornhub

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu. | www.tribunnews.com

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/12), Ferdinandus Setu mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah kabar adanya akun resmi milik Kominfo dalam situs porno Pornhub.

Baca Juga: Kisah Pastor di Banyuwangi, Bangun Musala Agar Tamu Muslim Bisa Sholat

Pria yang kerap disapa Nando itu juga menegaskan jika selama ini Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun dalam situs tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com,”

Kominfo juga langsung mengirim surel resmi kepada pengelola situs Pornhub terkait adanya keberatan pada penggunaan nama akun yang mencantumkan nama kementerian dan logo milik Kominfo.

2.

Pornhub dilaporkan atas pencemaran nama baik

Situs Pornhub. | telegraph.md

Nando juga menyebutkan Kominfo juga telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan situs Pornhub kepada Direktoran Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Laporan ini lantaran situs Pornhub dinilai telah mencemarkan nama Kominfo dan melakukan pemalsuan informasi elektronik lewat akun tersebut.

Baca Juga: Jokowi - Ahok Akhirnya Ketemu Lagi, Kini Duet Berantas Mafia Migas!

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,”

Kominfo juga mengingatkan pada masyarakat luas terutama para pengguna dunia maya agar tidak melakukan pendistribusian informasi bermuatan pornografi karena itu bisa masuk dalam pelanggaran UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda RP 1 miliar.

Sementara itu, Nando juga menegaskan jika sikap Kominfo sangat tegas dan selalu berupaya untuk memberantas konten negatif termasuk pornografi.

“Kementerian Kominfo RI akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk lakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi,” ujar Nando.

Kominfo pun sekarang diketahui sudah melakukan pemblokiran pada lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang diketahui mengumbar konten pornografi.

Baca Juga: 22 Unit Harley Disita Negara, Dilelang dan Dibagikan ke Polda dan Kejaksaan

3.

Viral akun Kemenkominfo di Pornhub

Tangkapan layar akun bernama Kemenkominfo dalam situs Pornhub yang viral di media sosial. | twitter.com

Kabar adanya akun resmi milik Kemenkominfo terdaftar dalam situs Pornhub pertama kali diunggah oleh akun Twitter @SoundOfYogi.

Dalam cuitannya itu, terlihat tangkapan layar dari situs Pornhub yang menunjukkan akun bernama KEMKOMINFO dengan tanda verified bercentang biru.

Di dalam status akun tersebut tertulis sebuah deskripsi dalam arti bahasa Inggris yang berbunyi:

”Akun Pornhub resmi Kementerian Komunikasi dan Informatikan Republik Indonesia,”

Sontak temuan mengejutkan ini langsung menjadi perbincangan hangat publik dan menjadi viral hanya dalam waktu yang singkat.

Artikel Lainnya

Kabar adanya akun resmi Kemenkominfo dalam situs pornografi Pornhub memang menuai banyak reaksi dari publik setelah viral beberapa waktu lalu.

Namun, Kominfo dengan tegas menyatakan jika kabar tersebut tidak benar dan langkah hukum sudah diambil untuk mengungkap kasus yang dinilai telah mencemarkan nama baik kementerian tersebut.

Semoga polisi bisa segera mengungkap kasus ini sehingga tidak menjadi bola panas yang justru makin meresahkan masyarakat.

Tags :