Gebrakan Dunia Pra Peradilan Indonesia, Hakim Militer Dipecat lantaran Ketahuan Selingkuh

ilustrasi
ilustrasi | news.detik.com

Tamat sudah karir tuh hakim!

Pemecatan hakim Pengadilan Militer oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berinisial HM picu sejumlah pertanyaan dari sejumlah kalangan, bagaimana tidak, pasalnya terkait sanksi berupa pemecatan dikenal tidak mudah di dalam dunia hakim Pengadilan Militer bahkan dipastikan tidak mungkin terjadi.

Namun sejarah baru tercipta di dunia pra peradilan di Indonesia, baru-baru ini seorang hakim berinisial HM, dipecat lantaran terindikasi selingkuh, bahkan proses pengajuan pemecatan tersebut dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta (30/7).

Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat, ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku Ketua Majelis sebagaimana dikutip detikcom dari akun Twitter resmi KY, Rabu (31/7/2019).

Bila dilihat secar rinci, MKH sebenarnya representasi dari Komisis Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), dan MKH sepakat memberikan sanksi dengan memberhentikan dengan hormat lantaran terbukti selingkuh, terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan.

Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan, ujar Joko.

ilustrasi
Seorang hakim Pengadilan Militer dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) | news.detik.com

MH juga diduga mempersulit KY

Tak hanya dipecat, sebelumnya dalam proses investigasi, KY mendapat sejumlah kesulitan dari MH, diduga hakim terlapor (MH) juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor, hingga menyalahgunaan wewenang saat terlapor tengah bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer di Makassar, terang Komisioner KY, Joko Sasmito saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, Rabu (31/7/2019).

Dalam persidangan tersebut, susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan beberapa orang, yakni, Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, serta Farid Wajdi sebagai salah seorang perwakiland dari KY. Sementara untuk MA, pihaknya diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), papar Farid.

Baca juga : Fakta Sebenarnya Foto Hakim Cantik yang Lagi Viral, Wanita Ini Minta Jangan Diculik!

Artikel Lainnya

Baca juga : Hakim Balikpapan Kena OTT, Inilah Nama 20 Hakim Koruptor di Tahun 2012-2019!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MH dilaporkan lantaran disinyalir memiliki hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang juga masih bersuami. MH terbukti bersalah karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

MKH kemudian memutuskan memberhentikan dengan hormat sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tags :