Foto di Kertas Suara Terlalu Cantik, Caleg Terpilih DPD NTB Digugat ke MK!

Caleg DPD RI Digugat Karena Pakai Foto Terlalu Cantik
Foto calon anggota terpilih DPD RI dari NTB, Evi Apita Maya. | www.viva.co.id

Penggugat menilai Evi Apita telah melanggar administrasi pemilu karena editan fotonya di kertas suara dianggap terlalu cantik.

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya digugat dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Evi dituduh telah melakukan manipulasi foto sehingga terlihat lebih cantik dalam kertas suara saat pencalonannya sebagai anggota DPD RI NTB.

Jadi, seperti apa gugatan yang diarahkan ke Evi dalam sengketa Pileg di MK ya?

1.

Tuduhan manipulasi foto kertas suara

Caleg DPD RI Digugat Karena Pakai Foto Terlalu Cantik
Evi Apita Maya menunjukan berkas pencalonan anggota DPD RI. | www.msn.com

Tuduhan pada Evi Apita Maya terkait dugaan menipulasi foto menjadi lebih cantik saat Pileg 2019 berawal dari aduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.

Evi lalu disebut telah melakukan pelanggaran pemilu karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI berupa foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran.

Temuan logo DPD RI dalam foto Evi juga menjadi salah satu gugatan karena dinilai telah memanfaatkan lambang negara saat gugatan dibacakan dalam sidang MK.

“Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran,” ucap Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/7).

Baca Juga: Bebaskan Terdakwa Korupsi 4,5 Triliun, Ketua MA: Sudah Dengan Pertimbangan Matang

2.

KPU sahkan foto Evi

Caleg DPD RI Digugat Karena Pakai Foto Terlalu Cantik
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud. | www.gatra.com

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud pun menjelaskan polemik foto yang digunakan Evi Apita Maya merupakan foto yang sah.

Hal ini dikarenakan foto yang digunakan Evi sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon dan tidak masuk dalam ranah rekapitulasi yang berpengaruh pada perolehan suara.

“Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya, memang fotonya dia (Evi) dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah,” jelas Suhardi.

Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet: Harapannya Bebas, Enggak Ada Faktanya

3.

Peroleh banyak suara karena foto cantik

Caleg DPD RI Digugat Karena Pakai Foto Terlalu Cantik
Evi digugat karena diduga melakukan manipulasi foto kampanye anggota DPD RI dan penggunaan logo DPD RI. | www.ngopibareng.id

Evi Apita Maya sendiri berhasil memperoleh kemenangan dalam pemungutan suara di NTB saat proses Pemilu 2019 lalu dengan perolehan suara tertinggi mencapai 283.932 suara.

Perolehan suaranya ini diikuti tiga orang lainnya yang juga turut lolos menjadi anggota DPD RI, yaitu H Achmad Suksman Azmy nomor urut 21, TGH Ibnu Hall nomor urut 29, dan H Lalu Suhaimi Azmi nomor urut 35.

Sejumlah warga NTB pun mengakui paras cantik calon anggota DPD RI menjadi salah satu opsi untuk dipilih saat pemungutan suara.

“Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos,” ungkap Jama’ah, warga asal Lombok Barat.

Artikel Lainnya

Munculnya gugatan pada calon terpilih anggota DPD RI Evi Apita Maya memang memancing banyak perhatian karena isi gugatan yang menyebutkan adanya dugaan manipulasi yang membuat foto menjadi lebih cantik.

Semoga hakim MK bisa menyelesaikan masalah gugatan sengketa ini dengan bijak soal penggunaan foto yang lebih cantik.

Jadi, menurutmu apakah Evi pantas menang dengan kecantikannya?

Tags :