Fahri Hamzah Klaim Rakyat Indonesia Sangat Sedih Gara-gara 'Frontman' Dewa 19 Dijebloskan Ke Penjara, Banyak yang Nangis!
30 Januari 2019 by refa dewahiks.. hiks... hiks...
Dibalik vonis Ahmad Dhani, 1,5 tahun penjara ternyata ada beberapa warganet yang pro dan kontra, salah satunya seperti cuitan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang menuliskan beberapa cuitan lewat akun Twitternya @Fahrihamzah buat musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani Prasetyo pada Selasa (29/9/19).
Awalnya, Fahri Hamzah mencuit kalau vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani dapat membuat elektabiltas Presiden Joko Widodo merosot.
Bahkan, Fahri Hamzah juga menambahkan kalau kritik Prabowo telah menemukan momentum, lebih lanjut ia mengatakan kalau rezim sekarang telah melakukan blunder, terkait tebang pilih dalam kasus kejahatan.
Berikut cuitan Fahri Hamzah selengkapnya:
Koruptor itu jahat.
— #2019AwalPerubahan (@Fahrihamzah) January 28, 2019
Begal itu jahat.
Perampok dan pemerkosa jahat.
Penista Agama itu jahat...
....
Tapi mulai hari ini, di negeri ini saja. Memaki predikatnya (bukan orangnya) dapat membuat anda masuk penjara.
...
Inilah negara hukum warisan rezim sekarang. Waspadalah!
Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum.
Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi.
Jika setiap ada kezaliman, lalu dada kita seperti terasa terbakar api karena marah. Bersyukurlah bahwa kita berada di barisan keadilan. Dan semoga Tuhan YME, melindungi kita karena menolak kezaliman meski dalam diam. #MelawanKezaliman
Jangan pernah menjadi bagian dari kezaliman, sebesar biji pasir yg terkecil sekalipun. Sebab itu akan menjadi jalan bagi murka Tuhan kepada kita. Persekutuan dengan kezaliman, secara terus terang atau sembunyi adalah kejahatan yang mengundang bencana. #MelawanKezaliman
Ya Alah, tunjukkan kepada kami, kebenaran dam bentuknya yang nyata, dan beri kami kekuatan untuk bersama dan membelanya. Dan tunjukkan kepada kami kebatilan dalam bentuknya yang terang dan nyata serta beri kami kekuatan untuk menolak dan menumbangkannya”. #MelawanKezaliman
Kalau ada yg tidak melihat kezaliman dengan mata hatinya. Semoga Allah membutakan mata fisiknya. #MelawanKezaliman
Koruptor itu jahat.
Begal itu jahat.
Perampok dan pemerkosa jahat.
Penista Agama itu jahat...
....
Tapi mulai hari ini, di negeri ini saja. Memaki predikatnya (bukan orangnya) dapat membuat anda masuk penjara.
...
Inilah negara hukum warisan rezim sekarang. Waspadalah!
Tapi yang lebih tragis dari semua itu adalah karena pemerintah memilih-milih dari semua yg dianggap sebagai kejahatan serupa: “Siapa yang akan dipenjara dan mana yang akan hanya penghias berita”. Inilah pemandangan kita hari ini. Nusantara Mendung, Bangsa Meneteskan Airmata.
— #2019AwalPerubahan (@Fahrihamzah) January 28, 2019
Tapi yang lebih tragis dari semua itu adalah karena pemerintah memilih-milih dari semua yg dianggap sebagai kejahatan serupa: “Siapa yang akan dipenjara dan mana yang akan hanya penghias berita”. Inilah pemandangan kita hari ini. Nusantara Mendung, Bangsa Meneteskan Airmata.
Tapi yang lebih tragis dari semua itu adalah karena pemerintah memilih-milih dari semua yg dianggap sebagai kejahatan serupa: “Siapa yang akan dipenjara dan mana yang akan hanya penghias berita”. Inilah pemandangan kita hari ini. Nusantara Mendung, Bangsa Meneteskan Airmata.
— #2019AwalPerubahan (@Fahrihamzah) January 28, 2019
Saya ingat ceramah KH. Zainuddin MZ. Saya dengar saat SMP. “Dalam negara yang hukumnya pandang bulu, maka yang menang adalah yang banyak bulu-nya. Siapa dia? Dia itu monyet!”. Demikiankah negara hukum yang akan kita warisi? Saya menyatakan Tidak! #MelawanKezaliman.
Semakin banyak alasan untuk tidak tinggal diam kawan, pikiran yang adil harus jadi pegangan, dan memperjuangkannya adalah kewajiban. Kita harus melawan kezaliman itu di manapun tempatnya dan siapapun pelakunya. #MelawanKezaliman.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. (Almaidah:2) #MelawanKezaliman.
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (Almaidah:8).
Negara, sebagai organisasi bersama adalah harapan. Harapan bagi pencari keadilan dan harapan bagi siapapun dengan latar yang beragam sebagaimana telah kita sepakati dalam konstitusi negara. Mari kita selamatkan negara dari kecenderungan perbuatan zalim. #MelawanKezaliman.
Melindungi negara dari kezaliman adalah dengan terus menolak perbuatan zalim di dalamnya. Sebab negara tidak selalu benar, negara tidak harus menang. Kebenaran-lah yang jadi pedoman bukan kekuasaan. Teruslah melawan kawan! #MelawanKezaliman.
Aku adalah korban kezaliman, dari orang2 yang mengaku terbiasa melekatkan diri dengan Nama Tuhan. Tapi, tetap harus dilawan. Jangankan atas nama negara, atas nama Tuhan pun, kezaliman harus dilawan. Sebab ini adalah penyalahgunaan nama Tuhan dan Negara. #MelawanKezaliman.
Di atas teks seriap keputusan hakim ada tertulis, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka, atas nama Tuhan pula kita menggugat kezaliman. Sebab manusia tempat alpa dan lemah. #MelawanKezaliman adalah cara menegakkan akal Budi manusia dan cinta Tuhan.
Semoga Tuhan menolong kita, dan semoga kita terus terbangun melawan lupa dan #MelawanKezaliman kepada manusia dan seisi dunia. Selama berjuang kawan! Allah maha besar! Merdeka!," tulisnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dilansir dari Tribunnews via Kompas, usai diganjar vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) selama 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Usai keluar dari ruang sidang, Dhani langsung menuju mobil tahanan dengan didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani juga turut hadir.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut frontman Dewa 19 tersebut dihukum 2 tahun penjara, lebih lanjut hakim menilai Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.