Dubes RI Ungkap 'Portal Penghalang' Habib Rizieq Pulang, Ternyata Harus Bayar 110 Juta!
10 Juli 2019 by Titis HaryoMisteri ‘portal penghalang’ kepulangan Habib Rizieq yang disampaikan Dahnil Anzar akhirnya terungkap, berupa denda Rp 110 juta!
Mantan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan ada ‘portal penghalang’ yang membuat imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab tidak bisa kembali ke Indonesia.
Pernyataan Dahnil ini lalu mendapatkan tanggaan dari Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yang menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘portal pengalang’.
Lalu, apa ya yang sebetulnya membuat Habib Rizieq susah pulang ke Indonesia ya?
Harus membayar 110 juta
Maftuh menjelaskan jika ada beberapa masalah yang membuat Habib Rizieq susah untuk kembali ke Indonesia, salah satunya adalah masalah overstay atau terlalu lama tinggal tanpa adanya visa paspor.
Masalah ini pun disebut bisa selesai dengan mudah jika denda overstay bisa dibayarkan. Maftuh pun menyebut, biaya denda yang harus dibayarkan Rizieq bisa mencapai Rp 110 juta.
“Pertama, karena overstay. Cara penyelesaiannya ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang,” ungkap Maftuh dikutip dari Detik.com, Rabu (10/7).
Maftuh menilai jika penyelesaian masalah overstay dengan membayar denda merupakan hal yang lumrah dan pernah dialami puluhan WNI di Arab Saudi. Pembayaran denda overstay juga merupakan salaj satu aturan baku dari pemerintah Arab Saudi.
Rizieq bisa pulang dengan gratis
Namun, Maftuh menyebutkan ada cara agar bisa pulang ke Indonesia dengan ‘gratis’ jika memang seseorang tidak ingin membayarkan denda overstay.
Cara itu disebut ‘Amnesti Massal’ yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi tapi program tersebut tidak memiliki jadwal pasti kapan dikeluarkan serta persyaratan yang cukup rumit.
“Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana di Saudi,” terang Maftuh.
Baca Juga: Sebut Syarat Rekonsiliasi Lebay, Akademisi ini Nilai Kubu 02 Tersandera Kepentingan Rizieq Shihab
Dirjen Imigrasi bantah halangi kepulangan Rizieq
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan jika tidak ada penghalangan yang dilakukan untuk Habib Rizieq pulang ke tanah air.
Hal ini tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
“Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia,” ujar Ronny dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/7).
Namun, jika seseorang mengalami masalah dalam keimigrasian berupa masa berlaku paspor yang habis maka dia akan menjadi warga negara ilegal dan tidak bisa mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia.
Masalah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia memang semakin panas pasca kontestasi Pilpres 2019 selesai dilakukan.
Hal ini tidak lepas dari munculnya syarat rekonsiliasi yang diajukan oleh kubu Prabowo pada Jokowi agar bisa berhasil.
Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dan jika memang Habib Rizieq benar-benar ingin pulang maka bisa dimulai dengan patuh menyelesaikan masalah administrasi keimigrasian di Arab Saudi.