Dituntut 6 Tahun Penjara, Tim Hukum Bahar bin Smith: Semoga Hakim Pakai Hati Nurani
09 Juli 2019 by MoseslazTim hukum Bahar: Kalau pakai nurani, itu bukti hakim tak diintervensi
Kasus penganiayaan oleh Bahar bin Smith kini menuju babak selanjutnya, ia tengah menjalani sidang vonis pada Selasa 9 Juli 2019 ini.
Melalui tim kuasa hukumnya, Bahar berharap majelis hakim menggunakan hati nurani untuk menjatuhkan hukuman. Sebelumnya diketahui Bahar dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa.
"Kami tim advokasi habib Bahar berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati nuraninya. Tentunya memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar (Detik.com).
Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.
Baca Juga:
Ichwan mengatakan, bila hakim menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan, itu membuktikan hakim tak diintervensi oleh siapapun.
"Sehingga putusannya bebas dari intervensi siapapun. Karena semata-mata putusan itu berdasarkan ke-Tuhanan yang maha Esa" kata dia.
Dalam persidangan vonis kasus penganiayaan terhadap dua remaja ini, massa pendukung Bahar memenuhi lokasi persidangan.
Baca Juga:
assa pendukung sendiri didominasi remaja laki-laki tampak memadati area depan gedung.
Selain itu massa juga tampak membawa sejumlah bendera. Bendera berukuran besar bertuliskan ‘Pecinta Habib Bahar’ dibentangkan. Terlihat juga spanduk berukuran besar berbagai tulisan seperti ‘Stop Kriminalisasi Ulama’, ‘Bebaskan Habib Bahar bin Smith’, ‘Selamatkan Habib Bahar’.
Ratusan aparat kepolisian juga tampak sudah bersiaha mengamankan jalannya persidangan. Mereka duduk sambil mengamati massa pendukung Bahar bin Smith yang berdatangan.
Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan itu dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Jaksa penuntut umum kejari Bogor mendakwa Bahar melakukan penganiayaan kepada dua korban.
Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan pertama pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Bahar dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahar terancam hukumat 9 tahun penjara
Melihat kasus Bahar bin Smith ini, bagaimana menurutmu soal tim kuasa hukumnya yang meminta agar majelis hakim menggunakan hati nuraninya?