Diamankan Polisi Usai Ketagihan Sabu, Anggota DPRD Sulut: Terima Kasih Telah Menangkap Saya
01 Juli 2020 by Titis HaryoBukannya jadi contoh untuk warga, anggota DPRD ini malah ketagihan narkoba.
Seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) berinsial AEN diamankan petugas kepolisian usai kedapatan memiliki satu paket narkoba berjenis sabu.
Namun, setelah ditangkap pada Minggu (21/6/2020) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabat, Bolaang Mongondow Utara, AEN malah berterima kasih kepada pihak kepolisian.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/7), ucapan terimakasih AEN itu disampaikan saat dirinya ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut.
“Pertama saya berterima kasih kepada Dir Narkoba yang telah menangkap saya,”
Baca Juga: Meski Jarang Muncul, Prabowo Jadi Menteri Yang Paling Aman Dari Reshuffle Jokowi!
AEN pun mengaku sudah familiar dengan barang terlarang tersebut sejak 2002 silam. Namun, rasa kecanduannya mulai semakin parah dalam 6 bulan terakhir.
Polisi sendiri berhasil mencium peredaran narkoba pada anggota DPRD ini setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu terakhir.
Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait, mengatakan informasi ini didapat usai adanya pengiriman sabu yang hendak dilakukan di kawasan Jalan Trans Sulawesi.
“Barang bukti berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,”
Baca Juga: Menkes Terawan Disemprot Jokowi Karena Terlalu 'Pelit', Netizen: Pantes Covid Gak Flat!
Polisi pun berhasil menyita narkoba berjenis sabu dengan berat 2,84 gram dari tangan AEN. Hasil tes urin juga memperkuat bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba.
“Tes urine pelaku positif menggunakan sabu, hasil pemeriksaan positif dipastikan yang bersangkutan menggunakan,” jelas Raswin.
Saat ini, AEN sudah ditahan di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan guna mengembangkan dari mana asal barang haram tersebut. Raswin pun sempat menduga aliran narkoba sabu ini berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta Usai Jadi Korban Penusukan Abu Rara!
AEN pun harus siap menerima hukuman berat usai polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabar seorang anggota DPRD di Sulawesi Utara tertangkap basah usai mendapatkan kiriman paket sabu memang sangat memprihatinkan.
Bagaimana tidak, pria berinsial AEN yang seharusnya menjadi contoh bagi warga malah ketagihan barang terlarang tersebut.
Semoga pihak kepolisian bisa segera mengusut tuntas kasus ini dan memberantas habis peredaran narkoba yang sangat merugikan masa depan bangsa.