Demi Pertahankan Budaya, Gubernur Bali Kini Legalkan Arak Bali

ilustrasi
ilustrasi | kumparan.com

Gubernur: Kita akan suguhkan arak Bali di hotel-hotel!

Gubernur Bali, I Wayan Koster membuat keputusan yang menghebohkan, bagaimana tidak, demi menekan impor minuman beralkhohol, Gubernur Koster, sapaan akrabnya bakal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melegalkan minuman berakhohol (arak) buatan lokal.

Kedepan, arak lokal ini akan wajib disajikan di hotel-hotel yang beroperasi di Bali. Alasan Koster nekat mengeluarkan peraturan tersebut adalah karena arak Bali adalah minuman fermentasi khas Bali yang merupakan salah satu sumber daya keragaman dan budaya di Bali, jadi sudah barang mesti arak Bali wajib dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi berbasis budaya.

Kita akan suguhkan arak Bali di hotel-hotel, kita akan dorong untuk mengurangi impor miras, pakai ini (arak) saja, ujar Koster kepada Kanal Bali di Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Rabu (5/2).

Koster bahkan mengklaim, kedepan di rumah dinas Gubernur setiap ada kegiatan juga akan disuguhkan arak Bali sebagai upaya pendukung Pergub yang diinisiasinya.

Bandara pakai ini (Arak Bali), nanti di kantor-kantor minum boleh, nanti dinner di Jaya Sabha (kantor gubernur) kita sediakan arak. Tidak apa apa, yang penting jangan lebih, jangan sampai mabuk, ujar Koster.

Baca juga : 10 Hotel di Bali yang Tarifnya di Bawah 500 Ribu, Murah dan Nyaman!

ilustrasi
Ilustrasi pembuatan arak Bali | kumparan.com

Koster lantas menyampaikan bahwa dengan dikeluarkan Pergub legalisasi arak Bali, otomatis tidak diperlukan aturan khusus terhadap tempat-tempat khusus di Bali untuk menyediakan arak Bali.

Tidak perlu (aturan khusus) kan sudah ada pergub, sudah cukup dengan pergub itu, jelas Koster.

Meski bakal dilegalkan, bukan berarti Koster membebaskan dalam beberapa aspek, justru dengan dilegalkan, ia juga menegaskan kedepan akan membuat SOP yang berisi pengawasan super ketat dalam proses pembuatan arak Bali, khususnya para pelaku industri agar tidak membuat arak oplosan yang berakibat fatal.

Kalau oplosan kan tidak boleh, pasti dilarang, Jadi kalau dikelola dengan cara olahan tradisional, saya kira tidak akan berakibat seperti itu. Jadi karena itu harus disiplin, tidak boleh ada oplosan, tidak boleh menggunakan alkohol masuk ke sini, jadi harus betul-betul murni dari petani yang langsung dari pohonnya itu, jelas Koster.

Baca juga : Jangan Ngeres. Ada Makna Luhur Dibalik Souvenir Unik Berbentuk 'Senjata Pria' Khas Bali Ini!

Arak Bali
Arak Bali | kumparan.com
Artikel Lainnya

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, Gubernur Koster berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destinasi Khas Bali. Meski tengah digodok, peraturan tersebut telah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri.

Tags :