Cicilan Motor dan Utang Ditangguhkan Negara Selama Corona, Jokowi: Tak Perlu Khawatir
26 Maret 2020 by Titis HaryoLumayan, cicilan motor dan utang bakal diringankan pemerintah selama corona ini guys!
Situasi ekonomi yang serba sulit dialami masyarakat ditengah kebijakan social distancing yang diterapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Kelompok masyarakat menengah ke bawah yang berprofesi sebaga tukang ojek, sopir taksi hingga nelayan mulai mengeluhkan sedikitnya pendapatan dari kebijakan tersebut. Pemerintah pun mulai memberikan perhatian dengan menyiapkan beberapa langkah kelonggaran pada masyarakat.
Seperti apa langkah pemerintah mengatasi ekonomi masyarakat di tengah wabah corona ini? Berikut ulasannya.
Jokowi jamin akan ada kelonggaran cicilan kredit untuk rakyat
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/3), Presiden Jokowi merespon cepat terkait banyaknya keluhan dari masyarakat yang ekonominya mulai terdampak krisis corona.
Negara pun memastikan, kelompok masyarakat bawah akan bisa mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terutama yang berhubungan dengan pembayaran cicilan kredit.
Baca Juga: Daftar Pejabat Indonesia yang Sudah Positif Terjangkit Covid-19, dari Menteri hingga Anggota DPR!
Sikap pemerintah ini pun sudah disampaikan secara resmi saat Jokowi melakukan rapat dengan para gubernur pada Selasa (24/3) lalu.
“Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir,”
“Karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Lewat Teknologi VR, Paru-Paru Pasien Corona Terlihat Mengerikan. Begini Penampakannya!
Pengusaha UMKM juga turut dibantu negara
Tidak hanya kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai ojek dan sopir taksi saja, pemerintah juga akan memberikan bantuan pada para pengusaha UMKM yang mulai mengalami kelesuaan akibat corona.
Para pengusaha sendiri akan mendapatkan penangguhan cicilan kredit selama 1 tahun dan penurunan bunga, kebijakan ini khusus diberikan pada para pengusaha yang memiliki kredit dibawah Rp 10 miliar.
Kebijakan ini juga sudah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa segera direalisasikan.
Baca Juga: Viral Video Tes Covid-19 di Rumah Konglomerat Jerry Lo, Pemerintah: Nggak Usah Pamer!
“OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan perbankan, maupun industri keuangan non-bank,”
Jokowi juga menegaskan kebijakan social distancing yang sedang digalakkan pemerintah akan tetap memperhatikan kondisi masyarakat terutama yang mencari pendapatan secara harian di jalan.
Rencana pemerintah memberikan kelonggaran pada para tukang ojek, sopir taksi, nelayan, hingga pengusaha UMKM dalam perihal pembayaran cicilan kredit motor dan bank menjadi angin segar yang berhembus kencang.
Semoga hal ini bisa benar-benar terealisasi sehingga kondisi ekonomi masyarakat tidak semakin terpuruk selama kebijakan penanganan corona di Indonesia.