Caleg DPR RI Mandala Shoji Terancam Dicoret Dari Surat Suara, Ini Pelanggaran Pemilu Fatal yang Dilakukannya!

Mandala Shoji
Mandala divonis bersalah melanggar Undang-Undang Pemilu. | www.kapanlagi.com

Gagal untuk kedua kalinya.

Posisi Caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji semakin di ujung tanduk. Setelah divonis bersalah oleh pengadilan karena menyalahi aturan, kini namanya masuk dalam daftar caleg yang akan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari detik.com hari ini, Rabu (30/1) KPU akan mulai membahas nasib Mandala yang sudah ditetapkan bersalah melanggar Undang-Undang Pemilu. Rencana ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

KPU sendiri akan berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang pertama kali menangani kasus pelanggaran Mandala. Lalu, apa sih yang sebenarnya Mandala Shoji langgar?

1.

Mandala divonis bersalah setelah terbukti bagi-bagi kupon umrah

Mandala Shoji
Mandala saat kampanye dan bertemu dengan calon pemilih. | www.kaskus.co.id

Mandala divonis bersalah oleh pengadilan atas praktik kampanye tidak jujur dan adil setelah terbukti melakukan kampanye bagi-bagi kupon umroh pada calon pemilihnya. Tidak sendiri, Mandala ditetapkan bersalah bersama caleg DPRD DKI Jakarta, Lucky Andriani.

2.

Sempat mengajukan banding tapi gagal

Mandala Shoji
Mandala sempat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, namun ditolak. | news.detik.com

Mandala sempat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi terkait situasinya yang dianggap bersalah melanggar Undang-Undang Pemilu. Namun, bandingnya gagal dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis inkrah pada Mandala Shoji.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi peradilan bagi Mandala pun sudah menjatuhkan vonis yang tidak bisa dibanding berupa tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 6 bulan penjara.

3.

Keberadaan Mandala masih tidak diketahui

Mandala Shoji
Menghilang, Mandala kini menjadi buron kejaksaan. | sumbar.antaranews.com

Pasca vonis dibacakan, keberadaan Mandala langsung hilang ditelan bumi. Bahkan, jaksa sampai memasukkan Mandala dalam DPO harus segera dieksekusi dan menjalani hukuman. Dilansir dari tempo.co, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar meminta Mandala untuk bertanggung jawab pada pelanggarannya.

“Kami sudah mencoba mendatangi rumahnya. Tapi yang bersangkutan tidak ada. Mandala harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” ucap Halman pada Jum’at (25/1) lalu.

Artikel Lainnya
4.

Melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mandala Shoji
Money politic menjadi pelanggaran yang paling sering dilakukan caleg. | www.medcom.id

Pelanggaran yang dilakukan Mandala ini merupakan pelanggaran fatal yang cukup sering dilakukan oleh para caleg. Karena, telah mencederai prinsip Pemilu dengan melakukan bagi-bagi kupon umrah bisa disebut sebagai money politic.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan setiap orang yang maju sebagai caleg memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Jadi, jika ada caleg yang membagi-bagikan uang (money politic), membagikan hadiah seperti kupon, melakukan kampanye hitam dengan menjatuhkan orang lain, maka mereka bisa dicoret dan dianggap melanggar perinsip Pemilu dan itu sangat fatal.

5.

KPU dan Bawaslu akan segera mengevaluasi keikutsertaan Mandala

Mandala Shoji
KPU sedang melakukan rapat untuk memutuskan nasib caleg Mandala Shoji. | www.liputan6.com

Dilansir dari detik.com, KPU akan segera mengevaluasi keikutsertaan Mandala dalam kontestasi Pemilu 2019, apakah akan di coret atau dihilangkan dari surat suara. Apalagi, setelah jaksa memasukan Mandala sebagai DPO dan vonis hukuman sudah inkrah.

“KPU rapat dulu. Kita koordinasi dengan Bawaslu karena proses penanganan awalnya dari Bawaslu. Tentu kami harus lihat prosesnya dari awal jadi kita ambil sikap terhadap caleg ybs dicoret atau tidak atau karena surat suara sudah terlanjur dicetak apakah bagaimana sikap yang diambil KPU,” ucap Pramono di kantor KPU.

Praktik kampanye dengan membagikan uang atau money politic saja dilarang, apalagi kalau sampai memainkan praktik kampanye yang mengiming-imingi hadiah pergi umrah. Jelas hal itu sangat tidak etis dan mencederai demokrasi dalam Pemilu.

Jadi, sudah sepantasnya Mandala mempertanggungjawabkan tindakannya bukan?

Tags :