Buntut Video Soal Salib, Ustad Abdul Somad Dilaporkan ke Bareskrim

Ustad Abdul Somad
Ustad Abdul Somad | www.google.com

Ustad Abdul Somad dilaporkan atas dugaan penistaan agama

Viralnya video Ustad Abdul Somad yang menjawab pertanyaan jamaah soal salib dalam suatu kajiannya menuai polemik. Kini polemik tersebut berujung pada dilaporkannya Abdul Somad.

Adalah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait video Abdul Somad soal salib.

Ustad Abdul Somad
GMKI Melaporkan Ustad Abdul Somad ke Bareskrim | news.detik.com

Dari keterangan Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay, pelaporan terhadap Abdul Somad bukan untuk membela satu agama tertentu tapi demi kepentingan bangsa. Hal itu karena video dakwah Abdul Somad soal salib dianggap sudah membuat polemik dan gaduh di masyarakat.

Baca juga: Video Ustad Abdul Somad Singgung Salib Viral, MUI Minta Bantuan Polisi Usut Penyebarnya

"Kami Gerakan Mahasiswa Kristus Indonesia kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustad Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8) dikutip melalui CNNIndonesia.com.

Sebelum akhirnya melaporkan Abdul Somad, Korneles mengaku sudah melihat video tersebut di Sekretariat Pengurus Pusat GMKI di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8). Saat itu Korneles menonton video dakwah Abdul Somad bersama dengan anggota GMKI.

Korneles mengaku dasarnya melaporkan Abdul Somad karena berjuang untuk menenangkan ketertiban publik. Ia juga mengatakan tak serta merta membandingkan dengan kasus-kasus yang sudah terjadi soal penghinaan simbol agama.

"Soal penghinaan terhadap simbol salib ada jin atau setan dan lain-lain, kasus ini murni kita berjuang untuk menenangkan ketertiban publik, bukan kemudian kita mengkomparasikan dengan berbagai macam kasus-kasus yang lain yang sudah terjadi, di penghinaan terhadap simbol agama," tuturnya.

Dalam laporannya tersebut, Korneles membawa sejumlah bukti seperti dokumen dan rekaman video dakwah Abdul Somad guna memperkuat laporannya.

Laporan terhadap UAS terdaftar dengan nomor : LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Sindir Ceramah Salib, Deddy Corbuzier Mengaku Pernah Dikafirkan UAS

Selain GMKI, ada dua pihak lain yang juga melaporkan Abdul Somad atas video dakwahnya soal salib. Ormas yang mengatasnamakan Brigade Meo melaporkan Abdul Somad secara resmi ke Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin (19/8).

Lalu Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) yang melaporkan Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum HBB menyebut laporan tersebut dilayangkan agar tak ada lagi ulama maupun pendeta yang menghina agama dalam ceramah atau khotbah.

Abdul Somad juga sebelumnya sudah memberikan klarifikasi perihal ucapannya dalam kajian soal salib tersebut. Klarifikasi itu diunggah dalam akun resmi sosial media YouTube milik FSRMM TV, Minggu (18/8).

"Pertama, itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami," kata Ustad Abdul Somad.

Artikel Lainnya

Video Ustad Abdul Somad ini sebelumnya jadi polemik usai viral di berbagai media sosial. Namun dengan ada atau tidaknya polemik video tersebut sudah sepatutnya sebagai bangsa yang menganut Bhineka Tunggal Ika kita saling menghargai perbedaan bukan malah membuat jarak karenanya.

Menurutmu sendiri bagaimana soal beberapa pelaporan terhadap Ustad Abdul Somad soal video dakwahnya tentang salib?

Tags :