Bertemu di Munas Alim Ulama, NU Larang Sebutan Kafir Untuk Nonmuslim

NU
NU melarang sebutan Kafir bagi warga nonmuslim dalam Munas Alim Ulama | Keepo.me

Kenapa nggak boleh ya?

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Komferensi Besar Nahdlatul Ulama telah dilangsungkan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat pada Kamis (28/2) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Moqsith Ghazali, pimpinan sidang komisi bahtsul masail maudluiyyah, mengimbau untuk berhenti menyebut warga nonmuslim dengan sebutan 'Kafir'. Pasalnya, kata 'kafir' disebut mengandung muatan kekerasan teologis.

Dilansir dari CNN, Abdul Moqsith Ghazali menuturkan, "Para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan WN yang lain,"

NU
Larangan menyebut kafir muncul karena dianggap diskriminatif | Keepo.me

Larangan ini merupakan sikap teologis NU terhadap kondisi Indonesia saat ini, dan bukan berarti menghapuskan kata Kafir dari Qur'an dan Hadits. Meski begitu, pelarangan ini belum tentu menjadi salah satu poin rekomendasi NU kepada pemerintah.

Menurut Moqsith, rekomendasi yang diberikan ke pemerintah adalah yang berkaitam dengan kebijakan pemerintah.

Kata Kafir sendiri memang kerap digunakan oleh umat muslim. Namun NU melihat bahwa kata ini mengandung muatan diskriminatif sehingga dapat membuat warga nonmuslim sakit hati.

"Memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana," ujar Moqsith lebih lanjut.

Artikel Lainnya

Secara terminologi sendiri, kafir memiliki artian yang luas. Dilansir dari nu.or.id, Kafir bisa diartikan sebagai menutupi atau menghalangi.

Namun tidak berhenti pada kata saja, kata kafir pun merambah ke konteks politik dan ekonomi. Sehingga muncullah sebutan Kafir untuk mereka yang berseberangan secara politik dengan kekhalifahan.

Jadi, bagaimana menurutmu tentang pelarangan NU untuk menyebut nonmuslim sebagai Kafir?

Tags :