Berkas Perpanjangan Izin FPI Mental Lagi, Kemendagri: Kami Kembalikan, Bukan Menolak

FPI | mediaindonesia.com

Sebelumnya Mendagri sempat mengembalikan berkas FPI karena kurang 10 syarat dari 20

Masa izin ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. Kini FPI mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.

Namun Kementerian Dalam Nnegeri (Kemendagri) mengembalikan berkas persyaratan administrasi FPI. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan masih ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI.

Soedarmo | www.acehkita.com

Pihaknya tersebut mengembalikan persyaratan melalui Unit Layanan Administrasi.

"Kami kembalikan persyaratan kepada FPI, syarat apa saja yang belum lengkap," kata Soedarmo kepada wartawan di Jakarta (CNNIndonesia.com).

Baca juga: Kemendagri Kembalikan Berkas Permohonan Perpanjangan SKT, FPI: Kami Tidak Terganggu

Soedarmo menyampaikan proses serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi. Menurutnya tidak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

"Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut. Menurutnya jika ada yang menyebut Kemendagri menolak, itu adalah hoaks.

Baca juga: Sebut FPI Selalu Berkontribusi Positif, Petisi "Dukung FPI Terus Eksis” Muncul Tandingi “Stop Ijin FPI”

Pengembalian berkas permohonan perpanjangan SKT FPI ditolak karena masih ada kekurangan beberapa syarat. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.

Selain rekomendasi dari Kementerian Agama, FPI juga belum menandatangani anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya serta melengkapi daftar kepengurusan. Kemendagri menganggap belum sah jika AD/ART tersebut belum ditandatangani.

"Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada," ujarnya.

Front Pembela Islam | www.moeslimchoice.com
Artikel Lainnya

Soedarmo juga mengatakan FPI belum melengkapi alamat sekretariatnya. Ia menyatakan bahwa tak ada batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas administrasi tersebut.

Kemenagri hanya menunggu FPI untuk mengembalikan kelengkapan berkas. Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis pada 20 Juni lalu.

Sebelumnya Sekretaris DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meskipun Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI menurutnya akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.

Sebelumnya soal perijinan FPI ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat hingga pernah ramai munculnya petisi online ‘Stop Ijin FPI’ hingga petisi tandingannya ‘Dukung FPI Terus Eksis’. Menurutmu sendiri bagaimana soal dikembalikannya berkas permohonan perpanjangan SKT FPI ini guys?

Tags :