Beredar Isu Pelarangan Penggunaan GPS saat Berkendara, Berikut 5 Faktanya!

Transportasi online
Transportasi online menggunakan GPS saat berkendara | vulcanpost.com

Padahal kalau nggak pakai GPS nanti nyasar :(

Di tengah riuhnya perdebatan tentang RUU Permusikan, petisi penolakan RUU PKS, hingga wacana sepeda motor masuk jalan tol, larangan penggunaan GPS (Global Positioning System) saat berkendara pun banyak menyita perhatian masyarakat.

Larangan penggunaan GPS ini menimbulkan pro dan kontra. Masyarakat yang pro dengan larangan ini menggunakan klaim bahwa GPS bisa menganggu konsentrasi saat mengendara, sedangkan kubu yang kontra bersikukuh bahwa GPS memudahkan pengendara untuk memahami jalan saat bepergian.

Berikut adalah lima fakta mengenai isu pelarangan GPS yang sedang hangat diperbincangkan.

1.

Isu kepolisian akan menilang pengendara pengguna GPS

Transportasi online
Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara | oto.detik.com

Pelarangan GPS mulai ramai diperdebatkan setelah Toyota Soluna Community mengeluarkan gugatan. Hal ini didasarkan pada pemberitaan salah satu media online, pada bulan Maret tahun 2018, yang mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menilang pengendara transportasi online yang menggunakan GPS.

Gugatan tersebut dilayangkan sebab GPS dirasa sudah menjadi kebutuhan bagi pengendara, terutama para driver transportasi online. Ketua Umum Sanjaya Adi Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan uji materi. Menurutnya, pernyataan “mengganggu konsentrasi” ini belum memiliki makna yang jelas.

Permohonan peninjauan ulang terhadap Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berisi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

2.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan

Transportasi online
Anwar Usman, Ketua MK | dialeksis.com

Gugatan yang dikeluarkan oleh Toyota Soluna Community ternyata tidak disambut baik oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK melalui ketua sidang Anwar Usman, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak berlandaskan hukum. MK pun mengerti alasan di balik gugatan tersebut, namun penggunaan GPS ini diklaim bisa mengganggu konsentrasi pengendara karena harus melakukan dua kegiatan sekaligus.

“Penuh konsentrasi” yang disebut dalam UU LLAJ bertujuan agar kepentingan umum yang lebih luas bisa tetap terlindungi. Meski demikian, penggunaan GPS bisa dibenarkan jika memang secara langsung tidak merusak konsentrasi pengendara.

3.

Undang-undang mengatur pengendara yang merugikan

Transportasi online
Ilustrasi penegakan hukum | biepag.eu

MK memutuskan bahwa penindakan lebih lanjut mengenai penggunaan GPS ini dikembalikan pada petugas jika memang menemukan pengendara yang tidak konsentrasi dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya. Kegiatan berkendara yang merugikan keselamatan umum pun sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Salah satunya tertera dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 Ayat (1), dipidana kurungan selama paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000”.

4.

Pendapat Korlantas

Transportasi online
Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana | tribratanews.polri.go.id

Direktur Keamanan dan Keselamatan Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberikan pendapat terkait isu ini. Menurunya, ada yang lebih penting dari mempermasalahkan penggunaan GPS, yakni menekankan pada penggendara bahwa kegiatan tersebut bisa mengganggu konsentrasi hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

5.

Perlu regulasi yang lebih rinci

Transportasi online
Ilustrasi penggunaan GPS | kennethkuykendall.com

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan bahwa frasa “mengganggu konsentrasi” tidak memiliki penjelasan yang detail. Marcell berpendapat bahwa penggunaan GPS yang dikaitkan dengan frasa tersebut harusnya mempunyai turunan yang lebih detail, seperti pengunaan GPS yang seperti apa yang dinilai mengganggu kegiatan berkendara.

Adanya teknologi suara pada GPS, menurut Marcell, justru membantu pengendara agar tidak fokus pada layar ponsel. Marcell pun berharap agar segera diadakan pembaruan pada sistem hukum sehingga bisa beriringan dengan teknologi yang sifatnya positif. Positif dalam hal ini adalah dibutuhkan oleh masyarakat tanpa mengganggu keamanan dan keselamatan.

Artikel Lainnya

Bagaimana menurutmu? Setuju dengan pelarangan GPS ini? Di satu sisi, GPS memang dibutuhkan karena sangat membantu pengendara untuk memahami jalan. Namun di sisi lain, penggunaan GPS terkadang memang bisa memecah fokus pengendara dan mengganggu keselamatan umum. Mungkin pendapat Marcell Kurniawan dari RDC bisa menjadi solusi, yakni regulasi yang lebih rinci terkait pelarangan GPS dan sistem hukum diperbaharui agar beriringan dengan perkembangan teknologi yang positif.

Tags :