Begini Aksi Biadab Istri Bunuh Hakim PN Medan, Bantu Bekap Suami di Kasur

Zuraida Hanum istri hakim PN Medan Jamaludin yang juga jadi otak pembunuhan. | www.tribunnews.com

Tak cuma rancang pembunuhan suaminya, Zuraida juga bantu bekap korban di kasur bersama 2 pelaku lain. Sadis banget!

Polisi mendapatkan fakta terbaru terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaludin (55) yang tewas ditangan istrinya sendiri, Zuraida Hanum.

Zuraida ternyata tidak hanya menjadi otak pembunuhan tapi juga turut membantu 2 pelaku lain, yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29) saat korban tengah tertidur di kasur.

Seperti apa fakta-fakta yang berhasil diungkap polisi terkait kematian hakim PN Medan? Simak berikut ini.

1.

Hakim Jamaludin dibunuh di rumah

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin memimpin konferensi pers kasus pembunuhan hakim PN Medan, Rabu (8/1). | papua.tribunnews.com

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/1), Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengungkap sejumlah fakta terkait kasus kematian hakim PN Medan Jamaludin.

Baca Juga: Misteri Penculikan Suami Saat Hari Ulang Tahun Istri di Malang, Ternyata Cuma Prank!

Menurut Martuani, pembunuhan sadis hakim Jamaludin dilakukan di dalam rumah korban ditengah jam istirahat.

“Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban,”

Aksi pembunuhan ini juga disebut sudah direncanakan sangat rapi oleh Zuraida sehingga dua pelaku bisa dengan leluasa masuk ke rumah dan melakukan eksekusi pada hakim Jamaludin.

Baca Juga: Gila! Mahasiswa Indonesia Dipenjara Seumur Hidup Usai Bius dan Perkosa 159 Pria di Inggris

2.

Zuraida otaki pembunuhan hakim Jamaludin

Zuraida Hanum, otak dan pelaku pembunuhan hakim PN Medan. | www.medcom.id

Polisi juga menjelaskan kronologi terkait keikutsertaan Zuraida yang merupakan istri korban dalam kasus pembunuhan ini.

Dalam keterangan tertulis polisi, Jamaludin dan Zuraida telah menikah pada tahun 2011 dan memiliki seorang anak. Namun, hubungan keduanya retak usai Zuraida merasa suaminya selingkuh.

Rasa cemburu Zuraida ternyata membuat dirinya nekat menjalin hubungan asmara terlarang dengan Jefri Pratama di tahun 2018 lalu.

Tepat pada tanggal 25 November 2019, di sebuah café di kawasan Ringroad Medan, Jefri dan Zuraida merencanakan pembunuhan hakim Jamaludin.

Baca Juga: Pakai Narkoba dan Nekat Rekam Polwan Mandi, 2 Oknum Polisi Diciduk Rekan Sendiri!

Zuraida lantas mengajak Reza yang diminta untuk membeli keperluan pembunuhan dengan modal Rp 2 juta.

Setelah semua persiapan siap,pada tanggal 28 November 2019 kedua pelaku lantas diajak masuk ke rumah korban dan disembunyikan oleh Zuraida untuk melakukan eksekusi pembunuhan hakim Jamaludin.

3.

Bantu bekap suami hingga tewas

Polisi tunjukkan pelaku pembunuhan hakim PN Medan di Mapolda Sumut, Rabu (8/1). | digtara.com

Pada 29 November 2019 pukul 01.00 WIB, Zuraida yang berhasil mengelabuhi suaminya hingga tidak curiga dengan kehadiran dua orang asing di rumahnya memberikan kode agar eksekusi segera dilakukan.

Kedua pelaku pun keluar dari persembunyiannya, mereka langsung menuju kamar korban dan langsung membekap dengan menggunakan sprei hingga korban mati lemas.

Zuraida yang saat itu berpura-pura tidur disamping korban juga membantu kedua pelaku dengan menahan kedua kaki korban agar tak berontak.

Dia bahkan sempat menenangkan anaknya yang juga tidur di kasur yang sama saat pembunuhan terjadi.

Usai memastikan hakim Jamaludin tewas, ketiga pelaku langsung berdiskusi untuk membuang mayat korban ke jurang di kawasan Kabupaten Deli, Medan.

Artikel Lainnya

Kasus pembunuhan hakim PN Medan yang sempat menjadi misteri akhirnya berhasil dibongkar polisi. Tiga pelaku berhasil ditangkap, dimana salah satunya adalah istri korban sendiri.

Polisi kini terus mendalami kasus ini dan menelusuri motif-motif lainnya. Para pelaku juga telah ditahan dan disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Semoga kasus kematian PN Medan ini bisa segera diungkap secara terang benderang dan para pelaku diberikan hukuman setimpal karena perbuatan kejinya.

Tags :