Aset Pencucian Uang First Travel Dirampas Negara, Kejari ke Korban: Anggaplah Sedekah

Aset Sitaan Milik First Travel Dirampas Negara, Para Korban Diminta Ikhlas
Korban penipuan umrah bodong First Travel. | www.merdeka.com

Kenyataan pahit harus diterima korban First Travel setelah pengadilan memutus aset sitaan menjadi milik negara. Waduh!

Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan aset sitaan milik First Travel diambilalih oleh negara.

Namun, putusan ini ternyata mendapatkan reaksi negatif dari para korban First Travel karena mereka merasa jadi pihak yang dirugikan bukannya negara. Melihat hal ini, Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok meminta para korban ikhlas dan menganggap situasi ini sebagai sedekah.

Lantas seperti apa putusan mengejutkan soal gono gini First Travel ini? Simak laporannya.

1.

Kejari sebut supaya tak ada konflik maka aset First Travel dirampas negara

Aset Sitaan Milik First Travel Dirampas Negara, Para Korban Diminta Ikhlas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi. | wartakota.tribunnews.com

Dilansir dari Merdeka.com, Jum’at (15/11), Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menjelaskan kenapa putusan aset sitaan First Travel akhirnya menjadi barang rampasan milik negara.

Baca Juga: Heboh Kolam Renang Pribadi 1,5 M di Rumah Dinas Ridwan Kamil, DPRD Jabar: Tidak Masalah

Dia berdalih jika keputusan itu agar tidak menimbulkan konflik di dalam masyarakat yang juga para korban dari penipuan First Travel.

“Dari pada uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,”

Yudi pun sebelumnya menjelaskan jika putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait lelang aset sitaan milik bos First Travel sudah berkekuatan hukum dan otomatis menjadi milik negara.

“Uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barangnya) dijual (dilelang) duitnya punya siapa?” ucap Yudi.

“Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” jelasnya sembari merujuk putusan pengadilan.

Baca Juga: Beri Peringatan, Menko PMK Sebut Pasangan Yang Tidak Lulus Sertifikasi Nggak Boleh Nikah!

2.

Kejari meminta para korban ikhlas dan anggap sebagai sedekah

Aset Sitaan Milik First Travel Dirampas Negara, Para Korban Diminta Ikhlas
Tiga bos First Travel ditahan setelah menggelapkan dana jamaah umrah hingga Rp 1 triliun. | www.jawapos.com

Kejari Depok juga meminta para korban menerima lapang dada keputusan pengadilan terkait penyelesaian aset First Travel ini.

Dia pun mengibaratkan situasi ini sebagai sebuah cobaan dan harus dianggap sebagai sedekah dengan niat berangkat umrah.

“Nanti, saya bilang pada korban-korban itu anggaplah sedekah. Kalau niatnya sudah umrah tapi diakalin (dibohongi), sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,”

Baca Juga: Direkomendasikan Presiden Jokowi Jadi Bos BUMN, Ahok Akan Pimpin Pertamina?

Yudi pun memastikan jika aset First Travel yang nantinya jadi harta rampasan negara akan lebih menghasilkan manfaat karena akan digunakan untuk kepentingan banyak orang.

“Dengan uang dikembalikan ke negara ‘kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak,” jelasnya.

Artikel Lainnya

Kabar putusan pengadilan yang menyatakan aset sitaan First Travel berakhir sebagai harta rampasan negara memang menjadi sebuah pertanyaan besar.

Hal ini tidak lepas dari adanya puluhan ribu orang yang sudah menjadi korban First Travel yang harus dirugikan secara materi.

Sayangnya, Kejari Depok memastikan jika putusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum dan para korban diharapkan ikhlas menerima serta menjadikan kerugiaannya sebagai sebuah sedekah.

Tags :