Ajukan Permohonan Penghapusan Sejumlah Ayat Al-Qur'an ke MA, Tokoh Muslim India Ini Dikutuk
26 Maret 2021 by Ina Farida ArifAyat-ayat tersebut dinilai memprovokasi kekerasan.
Sebuah petisi oleh Wasim Rizvi, mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, di Mahkamah Agung yang meminta penghapusan 26 ayat dari Alquran, telah membuat marah para pemuka agama dan umat Muslim di India. Sejumlah ulama terkemuka pun telah menggalang bantuan umat muslim untuk mengambil langkah protes terhadap Rizvi, yang dilaksanakan di Masjid Jama, Delhi pada 19 Maret lalu.
Selain menggelar protes besar-besaran terhadap Rizvi di Lucknow, banyak ulama terkemuka Syiah dan Sunni menuntut untuk segera melakukan tindakan penangkapan. Hal ini lantaran Rizvi dianggap telah meragukan keaslian dari kitab suci bagi kaum Muslim tersebut.
BACA JUGA: Heboh Madrasah Khusus LGBT di Pakistan. Kepala Sekolah, Guru, dan Muridnya Waria
Dianggap menyerukan terorisme dan provokasi kekerasan
Dilansir dari Suara (17/3/21), menyadur dari Times Of India, Wasim Rizvi meminta penghapusan pada sejumlah ayat Al-Qur'an dengan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung India. Dimana ia menyebut 26 ayat yang dimaksud ditambahkan pada masa pemerintahan khalifah setelah Nabi Muhammad dengan tujuan ekspansi perang Islam.
"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur'an, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang. Setelah (Nabi) Muhammad, khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Al-Qur'an sebagai sebuah kitab," ujar Rizvi.
Tak hanya itu, Rizvi juga menuduh dalam petisinya bahwa dalam ayat-ayat tersebut mempromosikan terorisme. Selain itu, ayat itu dinilai mendorong jihad di kalangan pemuda Muslim ke jalur pemberontakan di seluruh dunia.
BACA JUGA: Tolak Fatwa Vatikan, Pastor Pemberontak Bersumpah Akan Memberkati Pasangan Sejenis
Tuai kecaman
Mengetahui hal tersebut, aksi Rizvi pun tentu langsung menuai kecaman dan reaksi keras dari sejumlah ulama. Bahkan dilansir dari The New Indian Express (15/3/21), ada salah satu ulama yang mengumkan hadiah sebesar INR 20.000 atau senilai 3,979,342 juta rupiah, bagi siapa saja yang berhasil membawa kepala Rizvi.
Ulama terkenal Syiah Maulana Kalbe Jawad, yang juga memimpin protes terhadap Waseem Rizvi, mendesak pemerintah agar menolak petisi tersebut.
"Kali ini dia menyerang kesucian Alquran dan berbicara tentang menghilangkan ayat darinya. Seorang Muslim tidak pernah bisa membuat tuntutan ini. Itu sebabnya pemerintah harus segera menangkapnya dan menghukumnya dengan berat. Kalau dia tidak ditangkap, maka kita asumsikan pemerintah juga mendukungnya," ujarnya dikutip dari The New Indian Express (15/3/21).
Sekretaris Jenderal Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, Maulana Mahmood Daryabadi memberikan reaksi terhadap petisi yang dinilai melecehkan keaslian Al-Qur'an. Dimana ia menyebut tak ada satu kata pun yang dirubah selama 14 abad terakhir.
"Mahkamah Agung harus segera membubarkan petisi. Tidak ada ayat Alquran yang memprovokasi orang untuk melakukan kekerasan. Wasim Rizvi mengutip ayat-ayat itu di luar konteks," ujarnya seperti dikutip dari Suara (17/3/21).
Pengadilan tak miliki wewenang terkait kitab suci
Pangeran Arcot, Nawab Mohammed Abdul Ali, Presiden Asosiasi Pendidikan Muslim India Selatan (MEASI), juga turut mengecam aksi Wasim Rizvi tersebut. Ia menegaskan bahwa Al-Qur'an mengutuk kekerasan dan terorisme, dan mengizinkan pembelaan diri.
Menurutnya, pengadilan bukanlah forum yang tepat untuk memutuskan apakah ada ayat yang pantas dihapus dari sebuah kitab suci agama manapun.
"Ini akan menjadi gangguan serius dalam keyakinan agama masyarakat terkait yang memengaruhi hak mereka atas kebebasan beragama. Jika ada pengadilan yang menerima petisi seperti itu, besok mungkin akan dihadapkan dengan petisi serupa untuk menghapus ayat-ayat dari buku-buku agama dan kitab suci komunitas agama lain," ujarnya.
Meski kegaduhan terjadi akibat petisi yang ia buat ke Mahkamah Agung. Nyatanya Rizvi masih tetap bergeming, terbukti dengan ia yang masih bersikukuh mendekati pihak MA. Ia dengan alasan jika ayat-ayat itu mengandung kekerasan pun belum terlihat berniat menarik petisinya.