6 Tahun Pacaran, Pria ini Nekat Bakar Pacarnya Lantaran Chat Nggak Diread!
23 Mei 2021 by refa dewaSungguh biadab! Kejam!
Kisah cinta yang cukup lama ternyata tidak menjamin hubungan tetap langgeng. Bahkan ada beberapa kejadian, hubungan kandas lantaran tidak lekas dihalalkan (menikah).
Tidak bisa dipungkiri, menjalin hubungan dengan target berumah tangga memang tidak mudah, banyak faktor yang melatar belakanginya, mulai dari tabungan (budget), hingga budaya dan agama.
Kadang kala, meski memiliki kepercayaan yang sama juga belum tentu bisa menikah, entah karena perbedaan dari segi ekonomi keluarga atau kasta.
Hal berbeda justru terjadi di Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Seorang pria mendadak viral lantaran tega membakar pacarnya sendiri, aksi biadap tersebut terjadi di sebuah kos di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.
Menurut penuturan terdakwa, Harold Gomoz MT Habisbuan, ia tega membakar pacarnya sendiri lantaran cemburu, kecemburuan itu dipicu lantaran pacarnya yang diketahui bernama Hovonly Simbolon, tidak membaca atau membalas pesan darinya selama hampir seminggu.
Di depan para hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/09). Harold juga bersaksi jika keduanya sudah menjalin hubungan selama 6,5 tahun.
Mendengar ucapannya tersebut, Hakim Ketua Erintuah Damanik langsung menimpali pernyataan terdakwa tersebut dengan pertanyaan, jika sudah menjalin hubungan selama itu, kenapa belum ada itikad untuk menikah.
Sudah lama 6,5 tahun itu apa tidak ada niat kalian untuk menikah? Pantas lah kau susah move on ya, tanya Hakim.
Harold kemudian menjawab jika keduanya tidak menikah dulu karena korban, Ivo, juga masih fokus untuk kuliah master.
Jadi omongannya agar sama-sama bekerja terlebih dahulu. Karena dia masih kuliah S2, cetusnya.
Baca juga : Akibat Cemburu Buta, Mata Cewek ini Bisa Setajam Mata Elang, Cowoknya Sampai Ampun-ampun!
Alasan membakar korban
Dilansir Tribunnews.com, Selasa (1/10/19), alasan kenapa terdakwa gelap mata dan berujung membuat korban meninggal bermula saat dirinya berniat bunuh diri dihadapan korban, karena keduanya sudah jarang berkomunikasi. Ditambah, menurut pelaku, korban juga sudah jalan sama laki-laki lain.
Sebelumnya di bulan 10 saya mendapati sudah ada sama laki-laki lain, ujar terdakwa
Jadi sudah seminggu sebelum kejadian saya berpikir buat bunuh diri di depannya karena tidak pernah lagi dihubungi sudah seminggu, terang terdakwa.
Mendengar ucapan Harold tersebut, tanpa menunggu lama Majelis Hakim kemudian bertanya kenapa Harold berniat bunuh diri di depan korban, apakah agar korban berbelas kasihan?
Terdakwa kemudian mengangguk dan mengakui jika dirinya tidak bisa hidup tanpa korban.
Jadi waktu mau bakar itu saya bilang lebih baik saya tidak ada daripada enggak sama kamu, tuturnya mempraktekkan ucapannya sembari tersenyum kecut
Hakim tak kehilangan akal, jika terdakwa memang tidak ingin kehilangan korban, kenapa aksinya tersebut justru membuat korban meninggal dunia, namun terdakwa menimpali pertanyaan hakim tersebut jika sebelum dirinya memulai aksinya, korban berusaha merebut botol yang berisi bensin tersebut.
Jadi dia datang mau ambil botol saya.
Saya merasa bersalah Yang Mulia, tutur terdakwa Herald.
Kesaksian terdakwa kemudian membuat majelis hakim terheran-heran, pasalnya luka korban lebih banyak daripada terdakwa, bahkan disinyalir memang ada unsur pembunuhan terhadap korban yang sudah direncanakan oleh terdakwa
Jadi kenapa korban bisa sampai 50 persen plus, pasti karena memang mau dibakar. Kau dengan sadar pasti tahu bahwa bensin itu bisa membuat terbakar bagi yang terkena, tegas Erintuah.
Berdasarkan dari olah Visum Et Repertum No : 12/VER/RSCAM/MR/XI/2018 tanggal 12 November 2018 ditemukan bahwa Kepala ditemukan Wajah luka bakar, Luka bakar di leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri. Dimana kesimpulan terhadap luka Bakar tingkat II & III 50 persen.
Gara-gara kebiadaban terdakwa, korban yang biasa dipanggil Ivo itu harus menjalani perawatan intensif karena kondisinya kiritis. Meski akhirnya malang tak dapat ditolak, Ivo menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 09.25 WIB.
Baca juga : Cemburu Buta, Suami Coba Tebas Dokter yang Diduga Selingkuhan Istrinya
Kasus Harlord ini sempat viral pada bulan November 2018 silam, terjadi akibat terdakwa cemburu buta terhadap korban. Kini terdakwa diganjar hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan pasal 187 Ke-3 KUHPidana.