Permasalahkan Pasal Santet yang Dibuat DPR, Ki Kusumo: Di DPR Ada Nggak Ahli Santet?

Ki Kusumo
Ki Kusumo | keepo.me

Pasal soal santet memang dianggap aneh oleh banyak pihak.

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih menjadi topik panas dalam kancah perpolitikan Indonesia. Banyaknya pasal karet yang terkandung di dalamnya, membuat gelombang protes semakin banyak.

Puncaknya adalah saat seluruh mahasiswa dari penjuru Indonesia bersatu melakukan aksi massa untuk protes ke DPR. Tak hanya aksi di depan gedung DPR, ribuan mahasiswa juga ikut aksi di kota lain seperti Yogyakarta, Malang, Bandung, dan lain-lain.

BACA JUGA: Ikut Aksi Gejayan Memanggil, 14 Tulisan Kreatif Mahasiswa Ini Kocak Banget!

Namun aksi protes tak cuma datang dari mahasiswa, publik figur sekaligus paranormal Ki Kusumo juga menyatakan keberatannya soal salah satu pasal yang dibuat oleh DPR dalam RUU KUHP.

Ki Kusumo
Ki Kusumo | www.rancahpost.com

Ki Kusumo menyatakan keberatannya pada pasal 252 tentang santet dan klenik. Terutama dalam pasal 252 ayat 1.

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," bunyi pasal tersebut.

Dikutip dari Okezone.com, denda kategori IV sebagaimana disebutkan dalam pasal 79 adalah sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA: Tiga Paranormal Sebut Billy Kena Pelet Dari Hilda. Pantes Nempel Terus!

Ki Kusumo
Ki Kusumo | www.kapanlagi.com

Ki Kusumo beranggapan pasal tersebut sangat mungkin untuk disalahgunakan. Selain itu, ia juga mempertanyakan sejak kapan DPR memiliki ahli santet atau klenik, sehingga bisa mengurusi hal seperti ini.

"Bicara santet, di DPR ada nggak ahli santet? Kalau nggak ada yang ngerti tentang itu berarti mereka itu membicarakan apa?" kata Ki Kusumo dikutip dari Okezone.com.

DPR pun dianggap oleh Ki Kusumo sedang merancang undang-undang yang topiknya bahkan tidak mereka kuasai sama sekali. Sehingga memunculkan pasal yang dinilai aneh dan tak masuk akal.

BACA JUGA: DJ Butterfly Melahirkan, Netizen Ragukan Kapasitas Mbah Mijan Sebagai Paranormal

Ki Kusumo
Ki Kusumo | www.dagelan.co

Penyalahgunaan pasal tersebut bisa terjadi jika definisi santet dan hal klenik tidak didefinisikan secara jelas. Karena bisa saja orang yang tak tahu apa-apa mendapat tuduhan santet, dan ia bisa dihukum akibat adanya pasal tersebut.

"Bisa jadi orang baik yang tak tahu apa-apa kena tuduhan opini tersebut (santet). Lantas dijerat Pasal Santet. Bagaimana pertanggungjawaban kita sama Tuhan? Karena itu bisa fitnah lho," ujar Ki Kusumo.

Ki Kusumo mengatakan saat pasal santet belum disahkan saja, sudah banyak kasus salah tangkap. Apalagi jika pasal santet ini sudah disahkan, mungkin akan lebih banyak orang tak bersalah yang ditangkap hanya karena sebuah fitnah.

Artikel Lainnya

Saat ini RUU KUHP memang menjadi polemik bagi banyak pihak. Banyak pasal-pasal yang dinilai tak masuk akal dan bisa menyerang siapa saja, sekalipun orang tersebut tak bersalah.

Ki Kusumo berharap jika DPR memang ingin mengatur hal terkait santet, ada baiknya berdiskusi dengan ahli spiritual atau paranormal yang memang memahami hal-hal seperti itu.

Tags :