Laporan Rizky Febian Terkait Kematian Lina Ternyata Soal Pembunuhan Berencana, Teddy: Mengarah ke Saya

Lina, Rizky Febian dan Teddy
Lina, Rizky Febian dan Teddy | keepo.me

Meskipun tak ada nama terlapor yang disebut oleh Rizky Febian, Teddy tetap merasa tertuduh!

Laporan Rizky Febian pada pihak kepolisian terkait kejanggalan dalam kematian Lina Jubaedah ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Dalam laporan tersebut ternyata memuat pasal pembunuhan berencana yang diduga dilakukan pada ibunda Rizky Febian.

Meskipun Rizky Febian tak menyebut sosok terlapor dalam laporan itu, pihak Teddy selaku suami almarhumah Lina mengaku cukup terkejut. Ia bahkan merasa tak nyaman dengan pasal tersebut dan curiga jika dugaan tersebut dituduhkan padanya.

BACA JUGA: Ingin Kebenaran Terkuak, Sule Desak Hasil Visum Kematian Mantan Istri. Netizen: Jangan-jangan Diracun

Meskipun hasil autopsi dan penyelidikan polisi belum disampaikan, pihak Teddy menyayangkan bahwa dirinya selalu difitnah dan disudutkan dalam misteri kematian Lina Jubaedah ini.

1.

Gunakan pasal pembunuhan berencana

Lina, Rizky Febian dan Teddy
Rizky Febian | hot.detik.com

Dilansir dari Kompas.com, Teddy mengaku sangat terkejut dengan pasal yang digunakan dalam laporan yang dibuat oleh Rizky Febian terkait kejanggalan yang ia temui dalam kematian sang ibu, Lina Jubaedah.

Dalam laporan yang dibuat oleh putra sulung Sule dan Lina itu diketahui terdapat pasal tentang pembunuhan berencana. Teddy pun mengaku kaget dan merasa tertuduh dengan adanya laporan tersebut. Meskipun Rizky Febian tak mencantumkan nama terlapor, Teddy tetap merasa terpojokkan.

BACA JUGA: Mirip Kisah Layangan Putus, Wanita Ini Curhat Perselingkuhan Suami dengan Mantan Istri Sule

"Tedy yang menyodorkan ini (laporan), 'pak saya walaupun tidak ada namanya (dalam laporan Rizky), tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, ini kan indikasinya mengarah ke saya'. Dia (Tedy) bilang seperti itu," kata Abdurrahman, kuasa hukum almarhumah Linadikutip dari Kompas.com.

2.

Dibenarkan pihak kepolisian

Lina, Rizky Febian dan Teddy
Rizky Febian | www.reqnews.com

Dilansir dari Detik.com, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengungkap pasal yang dilayangkan oleh pihak Rizky Febian terkait kejanggalan dalam kematian Lina Jubaedah.

AKBP Galih menyebut bahwa pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah pasal tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Teddy Dituding Gunakan Ilmu Hitam, Rizky Febian Sebut Lina Minta Tolong Dalam Mimpi

"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih seperti dikutip dari Detik.com.

3.

Teddy merasa disudutkan

Lina, Rizky Febian dan Teddy
Teddy | www.kapanlagi.com

Dilansir dari Kompas.com,Teddy mengaku tak keberatan dengan laporan yang dibuat oleh anak tirinya itu. Teddy percaya akan adanya pembuktian dari pihak kepolisian yang akan mengungkap penyebab kematian Lina Jubaedah secara jelas dan transparan.

"Kita mah enggak keberatan (isi laporan), kalau keinginan gitu, kita nanti ada pembuktian, karena selama ini yang nyudutin yang daerah sini, yang pas di rumah, jadi kita sih terima saja," kata Tedy dikutip dari Kompas.com.

4.

Sebut dirinya kerap difitnah

Lina, Rizky Febian dan Teddy
Teddy | klikmerdeka.com

Teddy menyayangkan tindakan beberapa pihak yang kerap memfitnahnya terkait laporan yang dibuat oleh Rizky Febian. Ia menyebut kasus ini belum terbukti kebenarannya sehingga ia tak nyaman jika terus-terusan difitnah dan disudutkan.

"Pasti ada perasaan kok orang sampai gini fitnah saya, karena belum ada faktanya, langsung fitnah. Padahal yang lebih kejam lagi fitnah," ujar Tedy.

Artikel Lainnya

Terkuaknya pasal pembunuhan berencana dalam laporan yang dibuat oleh Rizky Febian ini mengejutkan banyak pihak termasuk Teddy. Meskipun namanya tak disebutkan sebagai terlapor dalam laporan itu, Teddy gusar dan merasa tersudutkan.

Kasus tentang dugaan pembunuhan dalam kematian Lina Jubaedah ini sebentar lagi akan menemui titik terang. Dilansir dari insertlive.com, polisi akan menyampaikan hasil autopsi dan penyelidikan pada hari Jumat, 31 Januari 2020, di Polda Jawa Barat.

Tags :