Laporan Pablo terhadap Fairuz dan Hotman Ditolak, Polisi: Buktinya Tidak Jelas

Pablo Benua
Pablo Benua | keepo.me

Pablo melakukan pelaporan balik terhadap Fairuz dan Hotman

Pablo Benua melakukan upaya perlawanan atas penetapan status tersangka yang ia terima dari laporan Fairuz A. Rafiq. Pablo Benua beserta kuasa hukumnya melaporkan balik Fairuz dan Hotman Paris.

Sayang, laporan Pablo tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya dengan alasan bukti yang dilampirkan tidak cukup kuat.

1.

Kuasa hukum Pablo Benua geram

Pablo Benua
Andar Situmorang | www.gelora.co

Andar Situmorang, kuasa hukum Pablo Benua, tampak geram dan memperlihatkan kekesalannya di hadapan para wartawan lantaran laporan kliennya atas Fairuz dan Hotman Paris ditolak. Andar merasa kesal karena menurutnya penolakan pihak Polda Metro Jaya disertai dengan alasan yang tidak jelas.

“Sore ini Krimsus menolak laporan saja dengan alasan tidak jelas. Saya minta ke Kapolri Tito Karnavian supaya dinonaktifkan yang piket ini,” seru Andar Situmorang dengan nada tinggi.

Tidak hanya itu, Andar juga mengeluhkan campur tangan perwira jaga yang meminta Pablo Benua mencabut kuasa hukumnya tanpa alasan yang jelas.

“Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa. Tapi sampai sekarang belum (dicabut)” ungkap Andar.

2.

Laporan masih akan dilanjutkan

Pablo Benua
Pablo Benua | acehsatu.com

Andar mengatakan bahwa dirinya mendapatkan tugas dari Pablo untuk melaporkan balik Fairuz dan Hotman Paris ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat karena Pablo merasa tidak berada dalam video Galih, namun ia tetap dilaporkan Fairuz dan saat ini distatuskan sebagai tersangka.

“Ini kan sederhana, si Pablo dilaporin sama Fairuz pasal 27. Pablo ini tidak mengeluarkan sepatah kata pun (dalam video). Pablo melaporkan balik, sederhana, tapi ditolak,” keluh Andar.

Menurut Andar, penolakan polisi atas laporannya tidak berdasarkan pada alasan yang jelas. “Saya rakyat biasa ditolak dengan alasan kuasa saya dicabutlah. Barusan datang perwira piketnya dan kumpul di sini, si Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa,” tambah Andar.

Dalam kesempatan itu, Andar membawa surat kuasa yang ia tujukan ke tim kuasa hukumnya yang sudah ditandatangani oleh Pablo. Andar menegaskan bahwa surat kuasa tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

Oleh sebab laporannya ditolak, Andar mengatakan ia akan melapor ke Propam Mabes Polri. Ia akan meminta ditemani oleh Propam membuat laporan.

BACA JUGA: Mengaku Istri Sah, Nia April Silalahi Bongkar Rahasia Pablo Benua

3.

Keterangan Polda Metro Jaya

Pablo Benua
Pablo Benua dan Rey Utami | manado.tribunnews.com

Polda Metro Jaya telah memberikan keterangan terkait penolakan laporan dari Pablo Benua. Menurut polisi, laporan dari Pablo tidak cukup bukti.

“Ya mereka kurang bukti untuk melengkapi laporannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Detikcom.

Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Andar Situmorang tidak membawa bukti yang kuat untuk membuat laporan sehingga petugas Sentra Pelayanan Kepolisian dengan tegas menolak laporan yang diajukan.

Saat mengajukan laporan, Andar sudah membawa bukti surat kuasa yang ditandatangani oleh Pablo, namun Kombes Argo Yuwono menyebut Pablo sudah mencabut kuasa atas Andar Situmorang.

“Surat kuasa yang dibawa dia ke SPKT itu tanggal berapa? Karena kan ada surat kuasa pencabutan sebagai kuasa hukum oleh Pablo dan Rey,” kata Kombes Argo Yuwono.

BACA JUGA: Dilaporkan Fairuz dan Terancam Penjara, Ini Beda Reaksi Pablo Benua dan Rey Utami

Artikel Lainnya

Diketahui kasus yang menjerat Pablo Benua ini berawal dari video di channel YouTubenya dan Rey Utami yang mengunggah ucapan Galih Ginanjar saat bercerita mengenai masa lalunya dengan Fairuz. Selain Pablo, Galih dan Rey pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tags :