Gen Halilintar Mangkir 3 Kali, Nagaswara Pasang Iklan Pemanggilan di Koran. Netizen: Nggak Tahu Malu

Gen Halilintar | www.pantau.com

Duh, sampai dipajang di koran loh surat pemanggilannya, tetep nggak ada yang mau datang!

Gen Halilintar kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan dari label musik Nagaswara yang menyebut keluarga Youtuber itu melakukan pelanggaran hak cipta terhadap sebuah lagu.

Video klip lagu berjudul 'Lagi Syantik' yang ditayangkan di kanal Youtube Gen Halilintar ternyata terindikasi melanggar hak cipta. Kesalahan yang dilakukan adalh menggunakan, mengaransemen ulang dan menggantyin lirik lagu tanpa adanya izin dan persetujuan dari pihak pemegang lisensi lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu.

BACA JUGA: Heboh Gen Halilintar 'Ngemis' Liburan Gratis, Travel Agent: Disuruh Biayain Rombongan Haji Imron ke Jepang

Meskipun sudah dilakukan pemanggilan untuk hadir dalam persidangan, pihak Gen Halilintar belum mau untuk memenuhinya. Pihak Penggugat yang mengaku merugi miliaran rupiah pun melakukan berbagai macam cara agar ada perwakilan Gen Halilintar yang memenuhi panggilan.

1.

Sidang tetap berjalan tanpa pihak Gen Halilintar

Gen Halilintar | wowkeren.com

Dilansir dari Suara.com, pengacara Nagaswara, Yosh Mulyadi menyebut agenda persidangan tetap akan berjalan meskipun tak ada perwakilan dari pihak Gen Halilintar yang menghadiri. Meskipun begitu, Yosh tetap memohon pada pihak pengadilan agar melakukan pemanggilan lagi terhadap perwakilan dari pihak Gen Halilintar.

"Ya kita panggil lagi. Kita mohon pengadilan untuk melakukan pemanggilan lagi. Kita tetap sidang (jika Gen Halilintar absen), saya tetap akan membuktikan gugatan saya, kan seperti itu. Tetap ada keputusan," kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi dikutip dari Suara.com.

BACA JUGA: Comot Lagu 'Lagi Syantik' Tanpa Izin Demi Konten Youtube, Gen Halilintar Digugat Nagaswara

2.

Pemanggilan juga disampaikan lewat koran

Gen Halilintar | www.youtube.com

Gen Halilintar diketahui belum pernah sekalipun memenuhi panggilan dari pihak pengadilan. Mereka mangkir dalam tiga kali panggilan tanpa keterangan yang jelas. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan telah memasang iklan pemanggilan tersebut.

"Sudah maksimal memang iklan. Kalau panggilan itu kan ada dua, ditempel di Walikota sama iklan koran. Karena memang secara efektif Walikota jarang diketahui, ya tapi hukum acaranya ya memang harus ditempel di kantor Walikota," ungkap Yosh dikutip dari Suara.com.

3.

Ditempel di kantor walikota sesuai domisili

Gen Halilintar | www.cnbcindonesia.com

Yosh Mulyadi menambahkan bahwa pemanggilan tersebut juga sudah disampaikan lewat pemerintah kota sesuai tempat tinggal Gen Halilintar yang tertera di data kependudukan. Maka dari itu, surat pemanggilan itu juga sudah di tempel di kantor Walikota Jakarta Selatan.

"Iya sudah dilakuin semua. Domisili dia (Gen Halilintar) yang kita tau di Selatan ya. Terpampang (iklan pemanggilan) di sana (Walikota Jakarta Selatan),"ucap Yosh Mulyadi dikutip dari Suara.com.

4.

Disebut warganet tak tahu malu

Gen Halilintar | www.liputan6.com

Menanggapi tindakan Gen Halilintar yang tetap mangkir datang ke pengedilan meskipun sudah dipanggil sebanyak tiga kali, warganet geram dan menilai keluarga dengan sebelas anak ini tak tahu malu.

"Nggak tahu malu," tulis warganet dengan akun @instasta336.

"Keluarga nggak ada bobotnya!" tulis pemilik akun @fadhillah_konfeksijumputan.

"Kali ini ada keluarga yang enggak berfaedah untuk orang lain," tulis warganet @j_anosa.

"Sekumpulan orang tanpa bakat, tapi maksa punya bakat," saut warganet lain dengan akun @jupleee21.

Artikel Lainnya

Tak ada sedikitpun penjelasan atau klarifikasi dari pihak Gen Halilintar terkait kasus ini. Ketidakhadiran mereka dalam sidang pun juga tak diketahui secara pasti alasannya.

Pihak Nagaswara yang merasa dirugikan dengan tindakan Gen Halilintar mengaku akan tetap melanjutkan kasus ini. Pihak Nagaswara yang diwakili oleh Yosh Mulyadi juga menyebut bahwa kerugian yang mereka alami akibat pelanggaran hak cipta ini mencapai miliaran rupiah.

Tags :