Datang ke Persidangan Perdana, Tangan Jefri Nichol Diborgol
11 September 2019 by LukyaniSidang pertama Jefri Nichol akhirnya digelar
Masih belum hilang di ingatan masyarakat, kasus menghebohkan yang menimpa Jefri Nichol, aktor muda yang namanya sedang menanjak dan memiliki banyak penggemar.
Aktor yang digadang-gadang menjadi aktor berkualitas di masa depan ini tertangkap dengan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
Kini, Jefri sedang menjalani rehabilitasi dan pada hari Senin (9/9), ia menjalani sidang perdananya.
Walaupun terlihat gugup, masih terlihat juga ketegaran dan kesiapan pada raut wajahnya saat memasuki ruang persidangan.
Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (9/9) lalu.
Pria yang berusia 20 tahun ini tiba ke pengadilan pada pukul 15.00 WIB.
Pemain film ‘Dear Nathan’ ini pun harus memasuki ruang persidangan dengan menggunakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Namun, Jefri pun memasuki ruangan tersebut dengan kedua tangannya yang diborgol.
Melangkah masuk ke ruang pengadilan dengan didampingi seorang petugas, terlihat senyum tipis di wajah Jefri Nichol.
“Alhamdulillah, (kabar) baik. Doain, ya. Alhamdulillah, (rehabilitasi) lancar,” kata Nichol sembari terus melaangkah ke depan.
Pria kelahiran Jakarta ini pun menganggukan kepalanya ketika Wartawan menanyakan kepadanya apakah dirinya merasa deg-degan. Walaupun begitu Nichol menjelaskan bahwa dirinya sedan dalam kondisi yang sehat-sehat saja.
Sedangkan Ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri, sudah lebih dulu tiba di pengadilan.
Namun ia menolak memberi tanggapan atau pernyataan, dan lebih memilih untuk berjalan terus sambil berusaha menyembunyikan wajahnya.
Ibunda Jefri Nichol tidak datang sendiri ke pengadilan. Ia tampak ditemani oleh mantan kekasih Jefri Nichol, Shenina Cinnamon.
Tidak jauh berbeda dengan sikap ibunda Jefri Nichol, Shenina pun hanya diam tanpa menghentikan langkahnya ketika masuk ke dalam gedung pengadilan.
Jefri Nichol ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli lalu dengan barang bukti ganja seberat 6,01 gram. Sejak 9 Agustus 2019, Jefri Nichol menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Pada sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefri Nichol tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Selain itu, juga tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, Jefri Nichol melalui kuasa hukumnya mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
BACA JUGA: 7 Selebritis Ini Sampaikan Dukungan Untuk Jefri Nichol
Sudah banyak selebriti yang terjerat kasus narkotika dan menjalani hukuman, baik itu dipenjara maupun direhabilitasi.
Tapi penjara bukanlah penyelesaian, seorang pengguna narkotika akan jauh lebih baik direhabilitasi untuk melepas kecanduaannya dari narkotika tersebut.