Beraksi Seorang Diri, Wanita Ini Berhasil Gelapkan 62 Mobil dalam Waktu 2 Bulan!
14 Oktober 2019 by Mabruri Pudyas SalimModusnya memanfaatkan latar belakangnya sebagai pekerja EO.
Usaha rental mobil bisa dibilang menjanjikan secara ekonomi. Namun di sisi lain usaha ini juga memiliki risiko yang cukup besar seperti penggelapan. Banyak mobil yang disewa kemudian tidak dikembalikan lagi oleh penyewanya. Setidaknya itulah yang dilakukan oleh Djeni Herilewie (39), sehingga diamankan oleh polisi di daerah Dileungsi, Kabupaten Bogor, September lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (14/10/2019), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Puronomo menjelaskan selama kurang lebih dua bulan Djeni telah menggelapkan total 62 mobil yang dia sewa di Jakarta dan sekitarnya. Hebatnya lagi, dalam melakukan aksinya dia tidak dibantu oleh siapa pun alias hanya sendiri.
"Jumlah rental yang jadi korban 62. Kita belum tahu rentalan semua atau tidak. Tapi modusnya dia rental, cuma kan apakah itu rental perorangan atau perusahaan itu kita belum tahu," kata Hery, Jumat (11/10/2019).
Dalam melacarkan aksinya, Djeni menggunakan modus dengan menyewa mobil selama 2-3 hari. Selama penyewaan itu, Djeni selalu membanyar dengan lancar. Setelah waktu sewa habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewanya dan kabur setelah mengganti nomor ponselnya.
Baca juga: Sebulan Hilang hingga Ibunya Panik, Bocah Del Piero Ternyata Lagi 'Santuy' di Tempat Ini
"Kalau perempuan 'kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan Djeni. Polisi sudah mengamankan sebanyak 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai freelance event organizer (EO) itu.
Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa latar belakang pekerjaannya sebagai freelance EO itulah yang Djeni gunakan untuk melancarkan aksinya. Profesi itu dia gunakan untuk menyakinkan korban agar menyewakan mobilnya kepada Djeni. Kepada korban, dia mengaku membutuhkan mobil untuk acara yang sedang dikelolanya.
Baca juga: Sempat Tak Merestui, Ibu ini Diusir di Pernikahan oleh Keluarga Mempelai Perempuan
"EO itu sebagai pemanisnya, seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," ujar Hery.
Mobil-mobil yang telah berhasil digelapkan oleh Djeni tidak ada satu pun yang dijual, melainkan digadai. Dalam menggadaikan mobil hasil kejahatannya inilah Djeni baru mendapatkan bantuan dari seseorang. Bantuan yang Djeni dapatkan hanya sebatas mencari orang yang mau menerima gadai mobil.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Baca juga: Bersuara Selembut Malaikat, Gelandangan ini Picu Kehebohan Netizen!
Kepada polisi, Djeni juga mengaku bahwa satu mobil bisa digadai Rp 30-40 juta. Uang hasil menggadaikan mobil rental tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).
Adapun atas perbuatannya, Djeni kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.