Wajib Tahu, ini Sederet Protokol Akad Nikah Saat Wabah Corona!
17 April 2020 by Amadeus BimaTapi, sebaiknya ditunda dulu aja deh pernikahannya sampai situasi membaik
Banyak yang mengatakan kalau acara pernikahan di masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini adalah yang termurah. Soalnya, kamu nggak boleh berkumpul dalam jumlah banyak. Jadi, nggak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk menyewa gedung atau membayar biaya katering. Meski lucu, namun pernyataan ini bukanlah isapan jempol belaka.
Pemerintah sudah menetapkan bahwa acara yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, tidak bisa dilakukan sekarang ini. Termasuk pernikahan. Akad pernikahan emang masih boleh dilaksanakan, namun resepsi sama tidak boleh.
Jika masih nekat, maka petugas gabungan akan datang dan membubarkan pesta pernikahan tersebut. Seorang polisi bahkan diturunkan jabatannya gara-gara ini.
Lalu, seperti apa prosedur akad nikah sekarang ini? Kementerian Agama telah merilis protokol pernikahan yang harus dipatuhi jika hendak melaksanakan akad nikah. Protokol itu sesuai dengan anjuran dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Akad nikah yang dilayani oleh KUA hanyalah calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020.
Pendaftaran di atas tanggal tersebut tidak akan diterima dulu untuk sementara. Warga diminta menunda acara pernikahan sampai pandemi virus corona ini berakhir atau membaik. Kemenag sendiri telah menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) untuk para pegawainya, sampai 21 April mendatang. Nah, jika ingin mengadakan akad nikah di KUA, inilah protokol yang harus kamu patuhi.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Baca Juga: Sedih, Deretan Selebriti yang Rela Tunda Pernikahan Karena Corona
Lalu, untuk akad nikah yang ingin digelar di luar KUA, juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan berikut ini.
- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Baca Juga: Di Tempat Lain Dibubarkan, Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Gelar Pesta Pernikahan Saat Corona
Untuk sementara waktu, Kemenag menghentikan segala jenis layanan di KUA, kecuali administrasi dan pencatatan nikah. Layanan yang ditangguhkan seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.