Terobos Palang Perlintasan dan Nyaris Tersenggol Kereta, Emak-Emak Ini Pamerkan Senyum Manis!

Tetap santuy saat melanggar aturan
Tetap santuy saat melanggar aturan | twitter.com

Nggak heran negara kita dinobatkan sebagai negara paling santuy

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang masih sering terjadi di Indonesia adalah menerobos palang pintu kereta api. Padahal, ini tindakan yang sangat berbahaya. Pengendara bisa saja terjebak di rel kereta api tersebut dan tabrakan pun tidak terhindarkan. Sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lainnya.

Meski begitu, sepertinya orang Indonesia masih belum kapok juga. Dengan alasan pengen lebih cepat sampai, nggak sabar menunggu kereta api lewat, dan alasan-alasan lainnya, mereka tetap nekat menerobos palang pintu kereta api. Seperti yang terlihat pada unggahan foto berikut ini. Seorang ibu dengan santuynya menerobos perlintasan kereta api.

Sayangnya, dia terjebak. Dia memaksa lewat ketika kereta akan melintas, padahal di arah sebaliknya masih ada pengendara yang mengantri. Karena tak bisa bergerak, ibu ini pun menampilkan senyum termanisnya untuk pengendara lain. Seakan-akan dia cuma melakukan hal yang sepele dan tidak perlu dibesar-besarkan. Padahal, tindakan kayak gini nyawa taruhannya.

baca juga: Emak-emak Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta, Netizen: Di Jabodetabek Sudah Biasa

Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pelanggaran palang kereta api udah kayak budaya bagi warga Indonesia. Susah banget dibilangin dan ditegur agar tidak memaksa lewat ketika kereta akan melintas. Mereka nggak bakalan kapok sebelum diri sendiri atau keluarga menjadi korban kecelakaan dengan kereta api.

Jusri berpendapat bahwa pelanggaran ini dimulai karena ingin coba-coba. Ingin uji nyali dan keberanian dengan menerobos palang pintu kereta api. Lama kelamaan, malah jadi kebiasaan yang sudah sulit untuk diubah. Memang ada sanksi hukum yang menanti para pelanggar palang kereta, tapi sepertinya jarang menemukan petugas berwenang yang berjaga di dekat palang kereta.

Memang hal ini tidak bisa diselesaikan dari adanya petugas hukumnya, tapi juga perlu tindakan pencegahan dari semua pihak. Sebenarnya kalau mau dilihat efek besarnya bukan hanya bisa merengut nyawa si pelanggar, tapi juga membahaya pengguna jalan lainnya," kata Jusri dilansir dari Kompas.

baca juga: Jangan Ditiru! Nekat Ingin Terobos Palang Kereta, Pria Ini Hampir Celaka

Menerobos palang kereta
Menerobos palang kereta | republika.co.id
Artikel Lainnya

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasar 114 dan 296, disebutkan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara bagi yang melanggar, sanksinya akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000. Jadi, selain rugi materi berupa uang, kerugian lain yang akan kamu dapatkan adalah luka-luka, patah tulang, hingga nyawa melayang. Masih berani?

Tags :