Tak Tanggung-tanggung, Sederet Negara Ini Beri Hukuman Mati untuk Penghina Nabi Muhammad

Ilustrasi hukuman mati | jogja.tribunnews.com

Semoga tak akan ada lagi ujaran kebencian.

Publik digegerkan dengan ditemukannya Samuel Paty (47), guru sejarah di Paris yang tewas mengenaskan karena dipenggal. Peristiwa brutal itu terjadi pada Jumat (16/10/2020), dan pelakunya merupakan lelaki muda berusia 18 tahun. Motif pembunuhan yang terjadi lantaran si pelaku, Abdoullakh, merasa tersinggung karena Paty menunjukkan sebuah karikatur Nabi Muhammad dari Charlie Hebdo dalam diskusi kelas untuk pendidikan moral dan kewarganegaraan mengenai kebebasan berbicara.

Sebelumnya Paty memang sempat mempersilahkan para murid beragama Islam untuk meninggalkan kelas, namun ternyata ada salah satu murid yang masih berada di dalam kelas. Banyak orang tua murid yang merasa tersinggung hingga melayangkan protes ke pihak sekolah. Bahkan Paty yang merasa terancam mencari rute lain untuk jalan pulang. Sayangnya Paty dibunuh saat perjalanan pulang, ia ditemukan di Conflans-Sainte-Honorine dengan beberapa luka di bagian kepala.

Peristiwa pembunuhan Paty disayangkan oleh berbagai pihak, termasuk dari kalangan Muslim di Perancis. Bagi beberapa pihak, penghina Nabi Muhammad memang harus diganjar dengan hukuman mati. Sebagaimana sederet negara yang memberlakukan hukuman mati bagi para penghina Nabi Muhammad berikut ini.

BACA JUGA: Hina Pernikahan Nabi Muhammad dan Sayyidah Aisyah, Ibu-ibu ini Kini Diburu!

1.

Pria Pakistan dihukum mati

Sawan Masih | believersportal.com

Seorang pria Pakistan yang bernama Sawan Masih mendapat hukuman mati setelah dianggap mengina Nabi Muhammad. Awalnya, Masih yang memang bukan pemeluk Agama Islam tersebut sedang berbincang dengan temannya yang beragama Islam. Dari situlah pria asal Lahore itu kemudian dianggap menghina Islam dan menimbulkan kerusuhan besar hingga adanya aksi membakar rumah para penduduk Kristen.

BACA JUGA : Tidak Hanya Hukum Rajam, Brunei Darussalam juga Tetapkan Hukuman Mati untuk Penghina Nabi Muhamad

2.

Pria Mauritania lolos dari hukuman mati

Mohamed Cheikh Ould Mohamed M’Khaitir | www.boombastis.com

Selain Pakistan, Negara Mauritania juga memberlakukan hukuman mati bagi masyarakatnya yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Namun, ada salah satu warganya yang masih beruntung dan bisa lolos dari hukuman mati setelah menghina Nabi Muhammad. Pria itu bernama Mohamed Cheikh Ould Mohamed M’Khaitir yang sempat mendekam di penjara selama 2 tahun sebelum akhirnya diloloskan.

3.

Bogger Iran terancam hukuman mati

Soheil Arabi | www.iranfocus.com

Iran juga memberikan tindakan tegas berupa hukuman mati bagi warganya yang menghina Nabi Muhammad. Sebagaimana nasib nahas yang dialami oleh Soheil Arabi, seorang blogger yang dijatuhi hukuman mati lantaran dianggap menghina Nabi Muhammad.

Seperti dilansir dari situs Iran Human Right Minitor (1/10/2020), Soheil Arabi yang ditangkap pada 2013 lalu itu dijatuhi hukuman mati pada 30 Agustus 2014. Namun pada 2015 lalu hukumannya diubah menjadi 7,5 tahun penjara, 2 tahun studi wajib teologi Islam, dan larangan meninggalkan Iran selama 2 tahun.

BACA JUGA: Diciduk Karena Sebut Derajat Jokowi Lebih Tinggi dari Nabi, Pelaku: Yang Saya Posting Salah

4.

Atheis dihukum mati di Arab Saudi

Ahmad Al-Shamri | twitter.com

Seorang lelaki muda asal Arab Saudi, Ahmad Al-Shamri harus berurusan dengan polisi setelah mengunggah video yang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad. Meski sempat mengajukan banding, pengadilan Saudi tetap menjatuhkan hukuman penggal pada lelaki yang juga ditangkap atas tuduhan ateisme tersebut.

Artikel Lainnya

Di Indonesia sendiri peristiwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad maupun tokoh-tokoh penting Agama lainnya juga sering terjadi. Hal miris seperti itu tidak hanya sekali atau dua kali terjadi, faktanya masih banyak masyarakat yang saling mengujarkan kebencian terhadap kelompok yang dianggap berbeda dengan mereka. Padahal jika mengacu pada nilai-nilai pancasila dan semboyan bangsa, tentu seharusnya kita bisa mendapatkan kehidupan rukun jika saling menjunjung tinggi toleransi.

Tags :