Tak Mampu Bayar Layanan Seks, Pria Ini Nekat Tusuk Gadis 16 Tahun di Hotel
06 Desember 2019 by Mabruri Pudyas SalimKorban sempat berteriak meminta pertolongan.
Sebuah kasus penganiayaan terjadi di sebuah hotel di Denpasar Barat pada Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku yang terindetifikasi bernama Prayoga usia 21 tahun itu, menusuk seorang gadis belia yang masih berusia 16 tahun. Pelaku melakukan aksi kejamnya itu lantaran tidak dapat membayar biaya layanan seks yang telah disepakati bersama korban.
Wakil Kepala Polresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana mengungkapkan bahwa pelaku mulanya berkenalan dengan korban melalui sebuah media sosial. Keduanya kemudian mengobrol dan memutuskan bertemu untuk melakukan hubungan seksual.
Dilansir dari Kompas.com (05/12/2019), sebelum keduanya bertemu di sebuah hotel di Denpasar, pelaku telah berjanji akan membayar Rp600.000 rupiah untuk sekali berkencan dengan korban. Namun ternyata pelaku hanya membawa uang Rp200.000 rupiah saja.
Baca juga: Wanita Tewas Dibunuh dalam Kos, Pelaku Tuliskan Pesan di Dinding Pakai Darah Korban
Sesampainya di hotel yang telah dijanjikan, keduanya langsung masuk kamar dan berhubungan seksual. Usai melakukan hubungan seksual, korban akhirnya meminta bayaran yang telah disepakati. Alih-alih menepati janjinya untuk membayar korban dengan uang sebesar Rp600 ribu, pelaku malah menusuk korban menggunakan gunting.
"Saat kejadian si pelaku tidak mampu untuk membayar sesuai kesepakatan. Sehingga dalam kesempatan di TKP tersebut pelaku menganiaya korban dengan melakukan penusukan," kata Jiartana di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/12/2019).
Korban yang mengalami luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya sempat berteriak meminta pertolongan. Beruntung ada karyawan hotel yang mendengar teriakan tersebut dan langsung bergegas menuju kamar hotel tempat korban dianiaya. Korban kemudian dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar. Ia mengalami luka tusuk di lengan, leher, dan perutnya.
Baca juga: Oknum PNS Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
Dilansir dari Tribunnews (5/12/2019), sebelum kasus penusukan itu terjadi, sebuah hotel di Denpasar mencatat ada sebuah pesanan kamar atas nama Prayoga pada hari Selasa (3/12/2019). Dan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamar tersebut digunakan untuk berhubungan seksual dengan korban yang berinisial R (16).
Beberapa saat setelah pelaku dan korban masuk kamar hotel, ada seorang karyawan hotel yang mendengar ada keribut. Lantas dia bergegas menuju kamar untuk memeriksanya. Saat hendak memeriksa apa yang terjadi di dalam kamar, pelaku langsung keluar kamar dan kabur.
Petugas hotel kemudian memeriksa kamar tersebut dan menemukan R yang tergeletak di lantai kamar dengan kondisi bersimbah darah. Korban kemudian dilarikan ke RSUP Sanglah, Denpasar.
Sementara itu, pelaku yang tadinya sempat kabur, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.