Selain Sanksi Sosial, Bentuk Permintaan Maaf Penganiayaan Audrey Bisa Diikuti Cium Kaki Korban

Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait beri tanggapan soal kasus Audrey | bali.tribunnews.com

Pelaku bisa sungkem agar harga diri korban terangkat

Pelaku pengeroyokan terhadap Audrey memang masih tergolong anak di bawah umur dan kemungkinan mereka juga tidak akan mendapatkan sanksi yang berat seperti penjara. Hal ini pun juga sudah diatur di dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Distim Peradilan Pidana Anak (SPPA), junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

Dilansir dari Tribunnews.com, karena sang anak masih di bawah umur maka mereka juga memerlukan perlindungan. Hal ini juga mendapat penjelasan dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

1.

Menurut keterangan Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait
Menurut keterangan Arist Merdeka Sirait | bali.tribunnews.com

Menurut pernyataan Arist Merdeka Sirait, pihak kepolisian bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian Polresta Pontianak juga bisa menggunakan pendekatan 'diversi' terhadap pelaku.

Arist Merdeka menyatakan jika hukuman yang diberikan berupa sanksi tindakan, seperti sanksi sosial guna memulihkan harkat dan harga diri korban yang telah dilecehkan dan berdampak efek jera untuk pelaku.

2.

Para pelaku bisa saja mencium kaki korban

Arist Merdeka Sirait
Para pelaku bisa saja cium kaki korban | bengkulu.antaranews.com

Untuk membuat efek jera, Arist Merdeka memberikan contoh bahwa pelaku bisa saja disuruh meminta maaf secara langsung dan disertai cium kaki korban. Dengan begitu dianggap bisa memulihkan harkat dan harga diri korban.

"Misalnya dengan cara para pelaku meminta maaf secara terbuka kepada korban dihadapan orangtua dan penegak hukum, misal minta maaf dan diikuti dengan mencium kaki korban," ujarnya pada tanggal 10 April 2019.

Ia juga menyatakan perilaku anak yang melakukan pengeroyokan tersebut akibat dari lingkunagn sosial atau tontonan yang kurang edukatif.

"Ada apa dengan keluarga dan lingkungan, karena munculnya perilaku dan perbuatan sadis ini tidak berdiri sendiri. Bisa saja karena terinpirasi dari lingkungan keluarga dan lingkungan sosialnya atau terinpirasi tayangan-tayangan yang tidak edukatif. Sebab dunia anak adalah meniru yang ada disekitarnya," imbuh Arist.

3.

Sebelumnya korban sempat diancam agar tidak melapor

Arist Merdeka Sirait
Korban sempat diancam agar tidak melapor | dnaberita.com

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu dalam konferensi persnya menyatakan bahwa korban awalnya takut untuk segera melapor karena diancam oleh pelaku. Tumbur Manalu pun sempat menerangkan kronologi peristiwa.

"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan. Kemudian kita dari KPAD langsung menerima pengaduan," ungkapnya.

"Korban merasa terintimiddasi sehingga tak berani melapor, namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," imbuhnya, Senin (8/4/2019).

Artikel Lainnya

Menurut ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka, pelaku bisa saja dikenakan sanksi sosial. Ia juga menyarankan agar si pelaku melakukan permohonan maaf disertai mencium kaki korban agar para pelaku bisa jera dan harga diri korban bisa kembali membaik.

Tags :