Nyawa Sales Mobil Dihabisi 4 Pembunuh, Ternyata Suruhan Suami Mantan Kekasihnya

Sales mobil tewas dibunuh suami mantan kekasih
Sales mobil tewas dibunuh suami mantan kekasih | regional.kompas.com

Pelaku merasa sakit hati dengan korban

Bangkit Maknutu Dunirat (32), seorang sales mobil ditemukan tewas di Sungai Watu Ondo, Kota Batu, Jawa Timur. Ternyata Bangkit adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Otak pembunuhan tersebut adalah Bambang Irawan (27) yang merupakan suami dari mantan kekasih Bangkit.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi lantaran Bambang kesal ia kerap ditagih utang dept collector terkait kredit mobil saat korban masih berpacaran dengan istrinya. Akhirnya Bambang dan istrinya, Rulin Rahayu (32), nekat merencanakan pembunuhan dengan mengajak keempat rekannya untuk menghabisi nyawa korban.

1.

Sempat diteriaki maling

Sales mobil tewas dibunuh suami mantan kekasih
Penculikan korban terekam video | news.detik.com

Dilansir dari Kompas.com, Senin (21/10/19), jenazah Bangkit ditemukan dengan penuh luka di Sungai Watu Ondo, bawah Jembatan Cangar I, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (15/10/19).

Sebelum ditemukan tewas, istri korban, Mei Nuriawati yang tengah mengandung 7 bulan itu melaporkan jika sang suami telah diculik. Sebelum dibunuh, Bangkit diculik pada hari Senin (14/10/19) lalu oleh sekawanan pria.

Baca juga: Modal Nyamar Jadi Wanita Cantik, Siswa SMA Ini Raup Rp 141 Juta Lewat Facebook

Awal penculikan itu terjadi saat Rulin, sang mantan kekasih menemui Bangkit di kantornya di Dealer Suzuki UMC Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Bangkit yang saat itu hendak pulang membuat Rulin segera menghubungi suaminya, Bambang untuk segera menuju TKP.

“Rulin lantas meminta petugas keamanan untuk menahan korban agar tidak pulang,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Minggu (20/10/19).

2.

Korban diculik dan dianiaya

Sales mobil tewas dibunuh suami mantan kekasih
Ilustrasi pembunuhan | regional.kompas.com

Tak berapa lama, Bambang pun datang bersama keempat rekannya, Bayu, Alank, Imron dan Rizaldi membawa mobil. Korban lalu dipaksa untuk masuk dalam mobil. Korban sempat melawan dan kabur, namun para pelaku justru meneriaki maling sehingga korban dihadang warga. Setelah tertangkap, pelaku memasukkan korban ke dalam mobil dan dianiaya.

Baca juga: Curi Duit Orangtua, Gadis 17 Tahun Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Ayah dan Ibunya

Selama perjalanan menuju Kota Batu, korban terus dianiaya. Pukul 21.00 WIB, Bambang memberhentikan mobilnya di Jembatan Cangar lalu menarik korban keluar mobil. Sebelum dibuang di bawah jembatan, korban kembali dianiaya hingga tewas. Jasad Bangkit kemudian dibuang dan ditinggalkan begitu saja.

“Korban diculik saat berada di kantor UMC Suzuki Jalan Ahmad Yani Surabaya, dianiaya di dalam mobil lalu dibuang di sungai di wilayah Kota Batu,” kata Sudamiran.

3.

Pelaku merasa sakit hati dengan korban

Sales mobil tewas dibunuh suami mantan kekasih
Para pelaku pembunuhan | m.tribunnews.com

Pembunuhan ini dilatarbelakangi lantaran Bambang merasa sakit hati dengan korban terkait masalah kredit mobil. Bangkit diketahui pernah menjalin hubungan dengan Rulin pada tahun 2015 hingga 2017. Saat pacaran, Bangkit dan Rulin pernah mencicil kredit mobil bersama.

Baca juga: Menikah dengan Pembunuh Bayaran, Nasib Wanita Ini Berakhir Tragis

Usai putus dengan Bangkit, Rulin menjalin hubungan dengan Bambang hingga menikah. Pada bulan September 2017 silam, Rulin dan Bambang berkunjung ke rumah korban untuk menyelesaikan masalah kredit, namun keduanya justru diusir oleh Bangkit. Bambang semakin sakit hati saat ia terus-terusan dikejar oleh debt collector terkait masalah kredit mobil tersebut.

“Secara umum motif pembunuhan adalah sakit hati akibat konflik kredit mobil. Pelaku sering didatangi debt collector karena tunggakan pembayaran mobil yang tidak terselesaikan,” imbuh Sudamiran.

Artikel Lainnya

Polisi telah mengamankan Bambang, Rulin, Bayu dan Rizaldi. Sementara Alank dan Imron masih menjadi buron. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Tags :